"Itu ya bisa jadi haram perkaranya walinya setuju itu sebab dengan tanda kutip tertipu. Hha," ucap Gus Baha.
"Jadi tebar pesona terus casing itu ya membuat haram. Sebab, nabi pernah menikahkan orang disangkakan.. ternyata orangnya tua,"
Kemudian, Gus Baha mengatakan jika ini adalah farodda nikah dan nikahnya dibatalkan.
"Itu farodda nikah, nikahnya dibatalkan. Jadi, salah sangka itu menjadikan nikah haram," pungkas Gus Baha.***