Jika kosmetik yang digunakan para wanita tersebut adalah yang menghalangi jatuhnya air pada anggota wudhu salah satunya wajah, maka wajib dibersihkan.
"Wajib dibersihkan, bagi kosmetik yang menghalangi sampainya air ke anggota wudlu," kata ulama seperti dikutip mantrasukabumi.com dalam buku Ngaji Fiqih hal. 19 pada Senin, 6 Desember 2021.
Baca Juga: Gus Baha Sebut Profesi ini Haram Secara Hukum bagi Perempuan, Simak Baik-baik
Referensi:
Catatan:
1. Kosmetik yang harus dibersihkan ialah ketika lapisan kosmetik digosok akan rontok.
2. Akan tetapi, ketika yang dikerok hanya menyisakan warna dari kosmetik tersebut atau daki yang bercampur dengan warna kosmetik, maka bukan termasuk penghalang sampainya air ke kulit.***