Hukum Makan Keong Tutut, Bekicot, Serangga, dan Trenggiling, Gus Baha: Saya Khawatir

- 6 Desember 2021, 17:29 WIB
Hukum Makan Keong Tutut, Bekicot, Serangga, dan Trenggiling, Gus Baha: Saya Khawatir
Hukum Makan Keong Tutut, Bekicot, Serangga, dan Trenggiling, Gus Baha: Saya Khawatir /Instagram.com/@nengfirsa120

Untuk itu, kata Gus Baha saat mencari ilmu Anda harus sering mendengar pendapat mazhab Imam Maliki, madzhab Imam Hanafi, terutama bab makanan.

"Makanya saya ngaji di sini, di mana-mana, kita harus sesering mungkin cerita Madzhab Maliki, Madzhab Hanafi, terutama di bab math’uumaat (مطعومات), hal-hal makanan," ucap Gus Baha.

Seperti contoh, ada Kyai Indonesia makan tikus, kalau pasti kata Gus Baha Kyai Indonesia tersebut secara tidak langsung sudah tidak terpandang lagi.

Baca Juga: Hukum Makan Daging Biawak, Halal atau Haram? Gus Baha: Saya Sering Nipu Kalau Bahas Masalah ini

Tapi kita sebagai ulama kata Gus Baha harus bilang bahwa yang mujma’ alaih (disepakati) bi nasshil qur’an hanya lahmul hinziir (daging babi) dan maitah (bangkai).

Seperti bekicot, hasyaraatul ‘adi (حشرات العادي) serangga, trenggiling, itu menurut Imam Maliki kata Gus Baha boleh.

Sedangkan menurut Imam Syafi'i bekicot itu kata Gus Baha hukumnya haram.

Namun meskipun Anda mengikuti mazhab Imam Syafi'i bukan berarti Anda harus terlalu serius dengan hukum ini.

"Tapi, mengikuti bukan berarti kita harus sepaneng (terlalu serius) harus begitu. Karena kalau kamu sepaneng nanti akan weleh," ungkap Gus Baha.

Gus Baha mengatakan bahwa guru Imam Syafi'i itu adalah Imam Maliki dan Imam Maliki membolehkan makanan ini.

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah