Gus Baha: Meski Sudah Akad dan Resmi Jadi Suami Istri, Pernikahan Tetap Tidak Halal, Kenapa? ini Penjelasannya

- 10 Desember 2021, 16:10 WIB
Gus Baha: Meski Sudah Akad dan Resmi Jadi Suami Istri, Pernikahan Tetap Tidak Halal, Kenapa? ini Penjelasannya./*
Gus Baha: Meski Sudah Akad dan Resmi Jadi Suami Istri, Pernikahan Tetap Tidak Halal, Kenapa? ini Penjelasannya./* /*/Mantrasukabumi.com/YouTube/Ngaji Gus Baha

 

MANTRA SUKABUMI - Gus Baha dalam satu ceramahnya menjelaskan tentang suami istri yang sudah menikah.

Menurut Gus Baha meski sudah akad, dan resmi jadi suami istri, pernikahan tetap tidak halal jika lakukan satu hal ini.

Sebab jika ada 1 hal ini saat akad nikah kata Gus Baha pernikahan yang tadinya sah bisa jadi tidak sah dan haram.

Baca Juga: Shopee 12.12 Birthday Sale TV Show Hadirkan TOMORROW X TOGETHER, Al & Andin, dan Deretan Bintang Dangdut

Lantas satu hal apa yang menyebabkan suami istri tidak halal dan pernikahan menjadi haram meski sudah akad dan melaksanakan resepsi pernikahan.

Inilah penjelasan Gus Baha mengenai penyebab pernikahan tidak sah dan haram, yang kemudian Gus Baha mengingatkan agar terus berhati-hati.

Meskipun seperti yang kebanyakan orang tahu bahwa pernikahan sah apabila sudah melaksanakan ijab qobul atau akad.

Namun, ternyata kata Gus Baha ada satu hal yang membuat pernikahan menjadi tidak sah bahkan dikatakan haram.

Lalu apa sebenarnya penyebab pernikahan itu tidak sah dan haram?

Sebelum itu Gus Baha menjelaskan terlebih dahulu tentang fiqih mengenai proses ijab qobul dalam pernikahan.

"Secara fiqih ada ijab qobul. Ijab itu pokoknya sudah, misalnya dibuka terus kamu bilang qobiltu," ucap Gus Baha sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari video yang diunggah di kanal YouTube Santri Gus Baha pada Jumat, 9 Desember 2021.

Gus Baha kemudian mencontohkan secara fiqih disebutkan halal dan sah itu seperti apa.

"Kalau mau nikah ya misalnya walimu sudah bilang, anakku begini-begini terus kamu bilang," tutur Gus Baha.

Secara fiqih pernikahan kata Gus Baha itu halal dengan catatan tidak ada masalah dengan perempuan yang tidak mahram.

Baca Juga: Jangan Asal Wiridan, Kata Gus Baha jika Tidak Paham Ilmunya Justru Berbahaya, ini Penjelasannya

"Secara fiqih itu halal, karena sudah ada ijab qobul. Halal, terus tidak problem tadi, dimana perempuan tidak mahram Anda tidak ridhoi," ujar Gus Baha.

Kemudian Gus Baha menjelaskan kemungkinan pernikahan menjadi haram dan tidak sah karena satu sebab.

Gus Baha mengatakan bahwa penyebab pernikahan tidak sah dan haram itu karena salah sangka.

"Tapi ada kemungkinan haram, sebetulnya ada sisa fiqih yang tidak didiskusikan, yaitu salah sangka.

Prangsangkanya kamu orang prospek ternyata orang yang tidak prospek," kata Gus Baha.

Kemudian Gus Baha menceritakan tentang pernikahan yang belum didiskusikan oleh fiqih, yang mana pernikahan haram karena walinya tertipu.

"Itu ya bisa jadi haram perkaranya walinya setuju itu sebab tertipu," ucap Gus Baha sambil tertawa yang juga diikuti jamaahnya.

Jadi kata Gus Baha, saat tebar pesona itu yang membuat haram.

Sebab, kata Gus Baha Nabi pernah menikahkan orang yang disangkakan ternyata orangnya tua.

"Itu farodda nikah, nikahnya dibatalkan. Jadi, salah sangka itu menjadikan nikah haram," pungkas Gus Baha.

Itulah penjelasan tentang pernikahan tidak sah meski sudah ijab qobul, hal tersebut disebabkan karena salah sangka sehingga membuat pernikahan itu menjadi tidak sah.***

Editor: Indira Murti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah