Hukum Mengganti atau Menambah Lafadz Adzan, Bolehkah....???

- 15 Maret 2020, 12:40 WIB
Ilustrasi Muadzin Mengumandangkan Adzan
Ilustrasi Muadzin Mengumandangkan Adzan /Mantra Sukabumi

Mantrasukabumi.com - Menyikapi video viral tentang penggantian lafadz adzan Muazin salah satu masjid di Kuwait mengganti lafadz Hayya `alash-shalah (marilah shalat), menjadi Shalluu fii buyutikum’ (Shalatlah di rumah-rumah kalian).

Lantas bagaimana hukumnya....?

Berikut penjelasan KH. Ahmad Bukhori (Pimpinan Pondok Pesantren Daar Adnan Cianjur), sebagaimana dijelaskan kepada mantrasukabumi.com, Ahad 15 Maret 2020.

Menurutnya, Tidak ada perbedaan pendapat antara ulama tentang kebolehan muadzin memasukan kalimat “sholluu fir rihaal” atau “shoollu fii rihaalikum” atau
"sholluu fi buyuutikum” di dalam adzannya.

Baca Juga: Viral, Muadzin Mengganti Seruan Ajakan Shalat di Kuwait

Hal ini dapat dilakukan, bila keadaan udzur seperti hujan, udara sangat dingin, atau angin besar karena hal tersebut sudah ada di zaman Nabi Muhammad SAW.

Hanya saja, ulama berbeda pendapat dalam penempatan kalimat tersebut; apa di dalam adzan atau setelah adzan.

Sebagian ulama diantaranya Imam Ibnu Hajar al-Astqolani dalam kitabnya Fathul Bari (Juz 2: Hal. 113) menyebutkan, bahwa itu dilakukan setelah adzan selesai dikumandangkan. Berdasarkan hadist Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan Imam Buchori dalam hadist No. 666, dan Imam Muslim No, 697:

روى البخاري (666) ، ومسلم (697) عَنْ نَافِع ، قَالَ : " أَذَّنَ ابْنُ عُمَرَ فِي لَيْلَةٍ بَارِدَةٍ بِضَجْنَانَ ، ثُمَّ قَالَ : صَلُّوا فِي رِحَالِكُمْ ، فَأَخْبَرَنَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْمُرُ مُؤَذِّنًا يُؤَذِّنُ ، ثُمَّ يَقُولُ عَلَى إِثْرِهِ : " أَلاَ صَلُّوا فِي الرِّحَالِ " فِي اللَّيْلَةِ البَارِدَةِ ، أَوِ المَطِيرَةِ ، فِي السَّفَرِ .

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x