Keputusan Bahtsul Masail Syuriyah Pengurus Wilayah NU Jawa Timur Tentang Covid-19

- 20 Maret 2020, 20:25 WIB
Keputisan bahsatul masail soal covid-19 |
Keputisan bahsatul masail soal covid-19 | /nu.or.id

Mantrasukabumi.com - Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) wilayah Jawa Timur membuat keputusan tentang pembatasan ibadah dan perawatan jenazah penderita Covid-19.

Penetapan dilaksnakan langsung oleh seluruh pengurus di RSI Siti Hajar Sidoarjo tanggal 17 Maret 2020, lalu.

Baca Juga: Aplikasi Pikobar Resmi Diluncurkan, Masyarakat Bisa Cek Perkembangan Covid-19 di Jawa Barat

Berikut isi keputusan Bahtsul Masail Syuriyah Pengurus NU Wilayah Jawa Timur.

Pembatasan Ibadah dan Perawatan Jenazah Penderita Covid-19

Oleh WHO dan pemerintah Indonesia status Covid-19 memang telah ditetapkan sebagai pandemi. Namun di Indonesia sejauh ini tidak menyebar secara menyeluruh dan hanya menjangkit daerah tertentu. Berkaitan hal itu, shalat Jumat dan kegiatan keagamaan lainnya terdapat perincian hukum sebagai berikut:

1. bagi orang yang berada di daerah kategori aman, maka tetap wajib melaksanakan shalat Jumat; dan tetap dianjurkan melakukan kegiatan keagamaan lain seperti biasanya.

2. bagi orang di daerah yang telah dinyatakan terdapat penyebaran virus Corona, namun tetap dalam konsisi sehat, maka mereka tetap berkewajiban melakukan shalat Jumat selama tidak khawatir terdampak virus tersebut.

3. bagi orang yang sudah terkonfirmasi positif terjangkit virus Corona, maka hukumnya haram menghadiri kegiatan keagamaan yang melibatkan banyak masa semisal shalat Jumat.

Halaman:

Editor: Rizal

Sumber: Instagram NU Online @nuonline_id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x