Apakah Sah Zakat tanpa Bersalaman saat COVID-19? Ini Penjelasannya

- 27 April 2020, 02:00 WIB
Ilustrasi zakat.
Ilustrasi zakat. //Pixabay

MANTRA SUKABUMI – Biasanya ketika akan menunaikan zakat fitrah, untuk menguatkan ijab kabul antara muzakki dengan orang yang diamanati menerima zakat biasanya menggunakan tangan bersalaman.

Dikiyaskan pada ijab kabul, sebagian ulama menguatkan pandangan ini. Bahwa salah satu syarat sah-nya pengeluaran zakat harus berjabat tangan sebagai wujud ijab kabul.

Lantas bagaimana dengan kondisi pandemi covid-19 saat ini, yang mensyaratkan fhysical distancing atau nerjaga jarak tidak bleh berstuhan fisik

Menanggapi hal itu, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara)  Hamzah S. Ag menyatakan zakat Ramadhan tanpa ijab kabul dengan bersalaman di masa pandemi virus corona jenis baru penyebab COVID-19 hukumnya tetap sah.

Baca Juga: Simak, Tips Menu Buka Puasa dan Santap Sahur ala Rasulallah SAW

"Zakat itu yang terpenting niatnya ikhlas, dan ijab kabul di dalam penyerahan harta zakat sesungguhnya bukan hal yang mutlak. Jadi zakatnya tetap sah tanpa ijab kabul dengan bersalaman," katanya di Tanjung Selor, Ahad, menanggapi pertanyaan masyarakat, baik secara lisan maupun diunggah di media sosial, yakni apakah sah zakat Ramadhan tanpa ijab kabul dengan bersalaman di masa pandemi COVID-19.

Hamzah mengakui bahwa memang banyak masyarakat bingung bagaimana cara menyerahkan zakat pada Ramadhan 1441 Hijriah/2020 Masehi ini di mana terjadi pandemi COVID-19, apakah harus melalui ijab kabul dengan bersalaman, sementara protokol kesehatan dari pemerintah mengharuskan melakukan "phisycal distancing".

Sedangkan Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Kemenag Kabupaten Bulungan Abdullah M. Si menambahkan dengan tidak mutlaknya ijab kabul maka membayar zakat secara dalam jaringan (daring/online) adalah hal yang sangat dianjurkan, terlebih di masa pandemi COVID-19 dan itu hukumnya tetap sah.

Baca Juga: Amalan Ramadan! Berikut Doa dan Keutamaan Puasa Ramadan Hari Ketiga

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x