Pertama adalah orang yang baru masuk Islam dengan iman atau niatnya yang masih lemah berhak menerima zakat.
Kedua adalah orang yang baru masuk Islam dan mempunyai pengaruh yang kuat dikalangan kaumnya dengan memberikan zakat kepadanya diharapkan kaumnya yang masih kafir mau masuk Islam.
Ketiga adalah orang Islam, dapat dikatakan orang yang membela kepentingan kaum muslimin dari kaum muslim yang lain yang menolak mengeluarkan zakat.
keempat adalah orang Islam yang melindungi kaum muslimin dari gangguan dan keburukan orang-orang kafir.
5. Budak
وَفِى الرِّقَابِ
(untuk (memerdekakan) budak) Yaitu dengan dipakai untuk membeli para budak untuk dimerdekakan.
Budak yang berhak menerima zakat adalah budak mukatab, yaitu budak yang dijanjikan merdeka oleh tuannya apabila sudah melunasi jumlah tebusan.
6. Gorimin (orang yang berhutang)