Kedua, pendapat lebih longgar yang menyatakan boleh mendahulukan puasa Syawal dengan merujuk Al Quran Surat Al Baqarah (2) ayat 184.
“(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.
Dalam ayat tersebut tidak ada ketentuan kapan melaksanakan qadha puasa. Yang penting sebelum Ramadhan berikutnya tiba hutang puasa sudah terbayar.***