Hukum dan Penjelasan Qurban Idul Adha untuk Diri Sendiri, Orang Tua dan Orang yang Sudah Meninggal

- 21 Juni 2022, 06:50 WIB
Ilustrasi kambing untuk qurban
Ilustrasi kambing untuk qurban /Foto: Pixabay/ Susu Ma//

MANTRA SUKABUMI - Berikut kami berikan informasi seputar hukum dan penjelasan berqurban untuk diri sendiri, keluarga, orang tua, dan orang yang sudah meninggal dunia di hari raya Idul Adha.

Sebagaimana diketahui, menjelang Idul Adha 2022 yang tinggal 20 hari lagi, umat muslim banyak yang melakukan ibadah qurban. 

Di Hari Raya Idul Adha 2022 yang jatuh pada 10 Zulhijah 1446 H dan hari-hari Tasyriq (11,12,13 Dzulhijjah), sangat dianjurkan atau sunnah muakkadah. 

Baca Juga: Dahulukan Qurban atau Aqiqah? Begini Penjelasan Buya Yahya

Terlebih lagi dengan upacara pemotongan hewan qurban  yang merupakan sebuah amalan istimewa pada hari raya Idul Adha.

Anjuran menyembelih hewan qurban ditekankan kepada umat Islam yang mempunyai kemampuan harta untuk berkurban bahkan menjadi suatu kewajiban.

Hal tersebut tertuang dalam Al-Quran surat Al-Kausar ayat  2 yang artinya,

“Maka dirikanlah salat karena Rabbmu dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah.” (Al-Kautsar: 2)

Salah satu rukun sah dari berqurban adalah membaca niat dalam berqurban. Adapun niat untuk berkurban pun bermacam-macam. Mulai niat berqurban untuk diri sendiri, niat qurban untuk orang tua, bahkan niat qurban untuk orang yang sudah meninggal.

Lantas, bagaimana hukumnya jika niat berqurban  atas nama orang lain baik itu, niat qurban untuk orang tua, maupun niat qurban untuk keluarga, baik yang masih ada maupun yang sudah meninggal dunia?

Berikut penjelasannya seperti dilansir mantrasukabumi.com dari laman zakat.or.id pada Selasa, 21 Juni 2022.

1. Hukum Qurban Atas Nama Keluarga atau Orang Tua

Rasulullah SAW selalu berqurban setiap tahun, niat kurban tersebut beliau niatkan untuk dirinya dan keluarganya.

Seperti dalam riwayat hadist dari Anas nin Malik radhiallahu’anhu, beliau bersabda:

ضحَّى رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ بكبشَيْنِ أقرنيْنِ أملحيْنِ أحدِهما عنهُ وعن أهلِ بيتِه والآخرِ عنهُ وعمَّن لم يُضَحِّ من أمَّتِه

“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam berqurban dengan dua domba gemuk yang bertanduk, salah satunya untuk diri beliau dan keluarganya dan yang lain untuk orang-orang yang tidak berqurban dari umatnya" (HR. Ibnu Majah no.3122)

Selain Rasulullah, amalan ini juga dipraktikan oleh para sahabat Nabi yang melaksanakan kurban untuk dirinya dan keluarganya. 

Mereka memakan sebagian daging qurban kemudian selebihnya mereka berikan kepada orang lain atau yang lebih membutuhkan.

2. Boleh Qurban Untuk Orang Lain (Keluarga Sendiri)

Al-Quran tidak menjelaskan tentang larangan berqurban untuk orang lain, apalagi untuk keluarga sendiri. 

Jika ingin berqurban termasuk untuk orang tua, suami, istri atau saudara kita, sangat dibolehkan tanpa harus meminta izin terlebih dahulu kepada mereka. 

Tentu hal ini seperti yang sudah Rasulullah SAW ajarkan ketika hendak berkurban atas nama istri-istrinya tanpa harus meminta izin terlebih dahulu.

Diriwayatkan dalam hadist Imam Bukhari dari Sayidah Aisyah, dia berkisah;

أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – دَخَلَ عَلَيْهَا وَحَاضَتْ بِسَرِفَ ، قَبْلَ أَنْ تَدْخُلَ مَكَّةَ وَهْىَ تَبْكِى فَقَالَ : مَا لَكِ أَنَفِسْتِ . قَالَتْ نَعَمْ قَالَ : إِنَّ هَذَا أَمْرٌ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ ، فَاقْضِى مَا يَقْضِى الْحَاجُّ غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوفِى بِالْبَيْتِ . فَلَمَّا كُنَّا بِمِنًى أُتِيتُ بِلَحْمِ بَقَرٍ ، فَقُلْتُ مَا هَذَا قَالُوا ضَحَّى رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عَنْ أَزْوَاجِهِ بِالْبَقَرِ

“Nabi Saw. pernah  menemui Sayidah Aisyah di Sarif sebelum masuk Mekkah dan ketika itu Sayidah Aisyah sedang menangis. Kemudian Nabi Saw. bertanya, ‘Kenapa? Apakah engkau sedang haid?.’ Sayidah Aisyah menjawab; ‘Iya’. Beliau pun bersabda, ‘Ini adalah ketetapan Allah bagi para wanita. 

Tunaikanlah manasik sebagaimana yang dilakukan oleh orang yang berhaji namun jangan thawaf di Ka’bah.’Tatkala kami di Mina, saya didatangkan daging sapi. Saya pun berkata, ‘Apa ini?.’ Mereka (para sahabat) menjawab, ‘Rasulullah Saw. melakukan udhiyah (berkurban) atas nama istri-istrinya dengan sapi.”

Baca Juga: Isi Kandungan Surat As-Saffat Ayat 106-107 tentang Dasar Disyariatkannya Ibadah Qurban

3. Hukum Qurban Atas Nama Orang Lain atau Bukan Keluarga

Jika berqurban atas nama keluarga sangat dibolehkan tanpa harus meminta izin. Beda halnya jika niat kurban atas nama bukan untuk keluarganya atau orang lain. 

Perlu mendapatkan izin terlebih dahulu sebelum melaksanakan berqurban. Jika ia mengizinkan, maka boleh berqurban untuknya atau atas namanya. 

Lain halnya, jika tidak diizinkan maka berqurban sangat dilarang tanpa persetujuan. 

Hal ini sebagaimana riwayat Syaikh Wahbah Azzuhaili dalam kitabnya Alfiqhul Islami wa Adillatuhu berikut :

قال الشافعية: لا يضحي عن الغير بغير اذنه

“Ulama Syafiiyah berkata; ‘Tidak boleh berkurban untuk orang lain tanpa seizin dari orang tersebut.”

5. Hukum Qurban untuk Orang yang Sudah Meninggal

Menurut Ulama Hanafi dan Hambali, niat qurban atas nama orang lain yang telah meninggal baik itu orang tua atau keluarganya yang lain tetap diperbolehkan dan tetap sah, terlebih pahala dari qurban akan sampai kepada almarhum atau almarhumah.

Sebagaimana dalam riwayat hadist yang menjelaskan bahwa :

“Apabila seseorang berkurban dengan seekor kambing atau domba dengan niat untuk  diri dan keluarganya, maka telah cukup untuk orang yang dia nia tkan dari  keluarganya, baik yang masih hidup atau pun yang sudah mati” (Hukum Udhhiyah, Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin)

6. Bacaan Niat Berqurban yang Sah

Ketika ingin berqurban kita diwajibkan melafalkan niat berqurban, pada saat menyembelih atau menta’yin (menentukan hewan) sebelum disembelih. Niat sebaiknya diucapkan cukup dalam hati, tidak harus mengucapkan secara lisan. Kecuali pada waktu akan melakukan penyembelihan harus diiringi  mengucapkan Bismillah dan Allahu Akbar.

Sahabat sudah menentukan niat sebelum berqurban sesuai tujuannya? Inilah hukum niat dalam berqurban baik untuk diri sendiri maupun orang lain. Berkurban merupakan sebuah wujud kecintaan dan ketaqwaan kita kepada Allah SWT, selain itu juga merupakan salah satu amalan istimewa yang erat kaitannya dengan kepedulian sosial terhadap sesama khususnya kaum dhuafa.

Adapun tata cara berqurban untuk orang tua dan keluarga, serta yang sudah meninggal yang harus dilafatkan sebelum proses penyembelihan.

- Niat dalam hati, sehingga cukup dengan apa yang diniatkan dalam hati, dan tidak perlu mengucapkannya. Hanya saja saat akan menyembelih harus mengucapkan Bismillah dan Allahu Akbar.

- Berdasarkan riwayat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah SAW berqurban dengan dua ekor domba, dia menyembelih kedua ekor domba tersebut dengan tangan beliau sendiri, dengan membaca Bismillah dan Allahu Akbar. (HR. Ahmad, Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’I dan Ibnu Majah).

- Tidak ada larangan, jika yang berqurban saat akan menyembelih bila dia mengucapkan: Ya Allah, qurban ini untuk orangtuaku. Hanya saja ini bukanlah  termasuk ucapan niat.

Demikianlah informasi seputar hukum dan penjelasan qurban untuk diri sendiri, keluarga, orang tua, dan orang yang sudah meninggal dunia di hari raya Idul Adha.***

Editor: Robi Maulana

Sumber: zakat.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah