Jelang Idul Adha 1443 H, Hati-hati Jenis Daging ini Haram Dikonsumsi

- 27 Juni 2022, 19:54 WIB
Jelang Idul Adha 1443 H, Hati-hati Jenis Daging ini Haram Dikonsumsi
Jelang Idul Adha 1443 H, Hati-hati Jenis Daging ini Haram Dikonsumsi /Pixabay/cegoh



MANTRA SUKABUMI - Berikut ini merupakan jenis daging yang mesti dihindari saat menjelang Idul Adha 1443 H.

Jenis daging yang dilarang dikonsumsi ini berdasarkan isi kandungan Surah Al-An'am.

Tentu saja, kita sebagai muslim mesti mengetahui hal ini apalagi saat menjelang Idul Adha 1443 H.

Baca Juga: HASIL SKOR PSM Makassar vs Tampines Rovers AFC Cup 2022 Malam ini: Sementara Sudah 1-0

Lantas, apa jenis daging yang dilarang untuk dikonsumsi menurut isi kandungan surah Al-An'am?

Ketahhui jawabannya dengann membaca dan menyimak artikel ini hingga akhir, ya.

Surat Al Anam adalah surat yang termasuk kepada golongan surat Makkiyyah karena hampir seluruh ayat-ayatnya diturunkan di Mekah.

Surat Al-An'am terdiri atas 165 ayat, dinamakan Al Anam karena di dalamnya disebut kata "An'aam" dalam hubungan dengan adat istiadat kaum musyrikin yang menurut mereka hewan-hewan ternak itu dapat dipergunakan untuk mendekatkan diri kepada tuhan mereka.

Perlu diketahui dalam surat Al Anam juga disebutkan hukum-hukum yang berkenaan dengan hewan ternak seperti pada ayat 121 tentang larangan memakan daging hewan yang disembelih dengan tidak menyebut nama Allah.

Dikutip mantrasukabumi.com dari laman quran.kemenag.go.id pada Senin 27 Juni 2022, berikut surat Al-An'am ayat 121 lengkap dengan teks Arab latin dan artinya


وَلَا تَأْكُلُوْا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللّٰهِ عَلَيْهِ وَاِنَّهٗ لَفِسْقٌۗ وَاِنَّ الشَّيٰطِيْنَ لَيُوْحُوْنَ اِلٰٓى اَوْلِيَاۤىِٕهِمْ لِيُجَادِلُوْكُمْ ۚوَاِنْ اَطَعْتُمُوْهُمْ اِنَّكُمْ لَمُشْرِكُوْنَ

Arab-Latin: Wa lā ta`kulụ mimmā lam yużkarismullāhi 'alaihi wa innahụ lafisq, wa innasy-syayāṭīna layụḥụna ilā auliyā`ihim liyujādilụkum, wa in aṭa'tumụhum innakum lamusyrikụn

Artinya:
Janganlah kamu memakan sesuatu dari (daging hewan) yang (ketika disembelih) tidak disebut nama Allah. Perbuatan itu benar-benar suatu kefasikan. Sesungguhnya setan benar-benar selalu membisiki kawan-kawannya agar mereka membantahmu. Jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu benar-benar musyrik.

Kandungan yang terdapat pada surat Al-An'am ayat 121 adalah Allah menjelaskan tentang daging yang tidak boleh dimakan yaitu daging hewan yang ketika disembelih tidak disebut nama Allah, perbuatan itu benar-benar suatu kefasikan, keluar dari ketentuan ajaran Islam dan ketaatan kepada Allah.

Baca Juga: Sedang Tayang: PSM Makassar vs Tampines Rovers Piala AFC CUP 2022, Cek Live Score dan Live Streaming

Sabab Nuzul ayat ini diriwayatkan oleh Abu Daud dan al-Hakim dari Ibnu Abbas pada ayat (وان الشيٰطين ليوحون الى) mengatakan, “orang-orang datang kepada Nabi saw, mereka berkata: apa yang disembelih Allah jangan kalian makan, apa yang kalian sembelih, itulah yang kalian makan”, maka turunlah ayat ini. Sesungguhnya setan-setan, jin dan manusia itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar membantah kaum Muslimin. Ikrimah berkata, “Setan dari golongan Majusi setelah mendengar bahwa Nabi Muhammad, mengharamkan bangkai, mereka menulis kepada orang Quraisy yang pada waktu itu sering mengadakan surat-menyurat dengan orang-orang Majusi. Di dalam surat itu mereka mengatakan, “Muhammad mengaku dirinya telah mengikuti perintah Allah, tetapi mengapa ia beranggapan bahwa yang disembelih oleh manusia halal, tetapi yang disembelih oleh Allah (bangkai) adalah haram?” Lalu Allah menurunkan ayat ini.

Allah menjelaskan tentang sumber timbulnya kefasikan. Sesungguhnya setan-setan akan membisikkan, dengan bisikan yang menyesatkan, kepada kawan-kawannya dan memberikan masukan kepada mereka agar mereka membantah kamu, seperti menghalalkan sesuatu yang haram dan sebaliknya, dengan alasan yang dibuat-buat. Dan jika kamu menuruti mereka, tentu kamu telah menjadi orang musyrik karena sengaja beralih dari aturan Allah kepada aturan lainnya.

Ayat ini menunjukkan bahwa barang siapa yang menghalalkan sesuatu yang diharamkan Allah atau mengharamkan sesuatu yang dihalalkan Allah, maka mereka termasuk orang-orang musyrik, karena dengan demikian mereka telah menetapkan adanya pihak yang berhak membuat syariat selain Allah swt.***

Editor: Dea Pitriyani

Sumber: Quran Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x