Isi Kandungan Surah Al Baqarah Ayat 196: Jangan Lakukan ini Ketika Alami Hambatan saat Tunaikan Haji

- 30 Juni 2022, 08:05 WIB
Isi Kandungan Surah Al Baqarah Ayat 196: Jangan Lakukan ini Ketika Alami Hambatan saat Tunaikan Haji
Isi Kandungan Surah Al Baqarah Ayat 196: Jangan Lakukan ini Ketika Alami Hambatan saat Tunaikan Haji /ANTARA/Desi Purnamawati/

Maka kewajiban kalian adalah menyembelih sembelihan yang mudah kalian dapatkan seperti unta, sapi, atau kambing, guna mendekatkan diri kepada Allah. Supaya kalian dapat keluar dari kondisi ihram kalian dengan menggunduli rambut kepala atau memendekannya saja.

Dan janganlah kalian menggunduli rambut kepala kalian ketika kalian mengalami hambatan ( untuk meneruskan manasik nya ) hingga orang-orang yang mengalami hambatan itu menyembelih hewan hadyu nya di tempat dia terhalang halangi oleh faktor itu.

Kemudian dia menjadi dalam keadaan halal kembali dari ihromnya, sebagaimana nabi menyembelih unta nya di hudaybiyah, dengan menggundul rambut kepalanya.

Sedang orang yang tidak mengalami hambatan di jalan, dia tidak menyembelih hewan hadyunya, kecuali di wilayah tanah haram( kota suci) yang menjadi tempat halalnya pada hari raya, tanggal 10 dan hari-hari tasyrik setelahnya.

Baca Juga: Dijamin Lebih Murah, OPPO Find X RAM 8GB ROM 256GB dan 512GB Per Akhir Juni 2022, Berikut Spesifikasinya

Maka barangsiapa dari kalian mengalami sakit atau pada dirinya terdapat gangguan pada kepalanya yang membuatnya perlu menggunduli kepalanya, sedang dia dalam keadaan ihram, maka Ia boleh menggundulnya, dan wajib bayar fidyah.

Dengan cara berpuasa 3 hari, atau bersedekah kepada 6 orang miskin, untuk masing-masing orang miskin setengah sha dari makanan, atau menyembelih satu kambing untuk dibagikan kepada kaum fakir miskin di tanah haram.

Dan apabila kalian berada dalam kondisi sehat wal afiat dan aman tentram, maka barangsiapa hendak mengerjakan nusuk tamattu dengan umroh dahulu sebelum ibadah haji ( pada bulan-bulan haji ) , yaitu dengan diperbolehkannya perkara-perkara yang terlarang bagi dirinya karena memasuki kondisi ihrom pasca umrohnya selesai.

Maka menjadi kewajibannya untuk menyembelih hewan hadyu. barang siapa tidak mendapatkan hewan hadyu yang disembelihnya, maka dia wajib berpuasa 3 hari di bulan bulan haji dan 7 hari ketika kalian selesai dari sebuah manasik haji dan kalian telah kembali kepada keluarga kalian. Itu adalah 10 hari yang sempurna yang harus dilalui dengan berpuasa.

Demikian isi kandungan surat Al Baqarah ayat 196 tentang seruan ibdah haji dan umrah, semoga bermanfaat bagi kita semua.***

Halaman:

Editor: Dea Pitriyani

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah