Hukum Haji Badal atau Menggantikan Orang Lain, Siapa Saja yang Boleh Dibadali? Simak Haditsnya

- 3 Juli 2022, 10:20 WIB
Hukum Haji Badal atau Menggantikan Orang Lain, Siapa Saja yang Boleh Dibadali? Simak Haditsnya
Hukum Haji Badal atau Menggantikan Orang Lain, Siapa Saja yang Boleh Dibadali? Simak Haditsnya /Instagram@makkah_madinah1

MANTRA SUKABUMI - Berikut hukum haji batal atau menggantikan orang lain menurut hadits dan siapa saja yang bosa dibadali.

Untuk orang Islam yang mampu, maka berkewajiban untuk melaksanakan ibadah haji namun hanya sekali seumur hidup.

Namun dalam pelaksanaannya haji juga bisa dikerjakan dengan cara badal atau diganti oleh orang lain.

Baca Juga: Isi Kandungan Surah Al Baqarah Ayat 196: Jangan Lakukan ini Ketika Alami Hambatan saat Tunaikan Haji

Lantas siapa saja yang bisa dibadali dan bagaimanakah hukumnya? Simak penjelasannya berikut ini.

Dirangkum mantrasukabumi.com dari berbagai sumber pada Minggu, 3 Juli 2022 berikut hukum dan siapa saja yang bisa dibadali.

Adapun haji yang boleh dibadali yaitu:

1. Orang yang meninggal

تجب إنابة عن ميت عليه نسل من تركته (فتح المعين، ص 60)

Halaman:

Editor: Nahrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x