Apakah Hukum Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal Diperbolehkan? Begini Penjelasannya

- 5 Juli 2022, 16:47 WIB
Apakah Hukum Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal Diperbolehkan? Begini Penjelasannya
Apakah Hukum Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal Diperbolehkan? Begini Penjelasannya /Pexels/cottonbro/

MANTRA SUKABUMI - Tepat 10 Juli nanti, umat muslim di seluruh dunia akan memperingati Hari Raya Idul Adha 1443 H, dimana mereka akan melaksanakan shalat Ied dan berkurban.

Sebagaimana diketahui, dalam Mazhab Hanafi dan Hambali, hukum melaksanakan kurban adalah wajib dengan catatan bagi yang mampu dan bermukim di suatu tempat dalam beberapa waktu.

Sementara dalam Mazhab Syafi'i dan Maliki, hukum menyembelih kurban merupakan Sunnah muakkad atau Sunnah yang sangat dianjurkan untuk dilakukan.

Baca Juga: Persiapan Idul Adha 1443 H Cara Awet Simpan Daging Kurban Tanpa Kulkas, Bisa Tahan Lebih Lama

Lalu bagaimana hukumnya dengan menyembelih kurban untuk orang yang sudah meninggal? Apakah diperbolehkan dalam Islam?

Dikutip mantrasukabumi.com dari laman sulsel.kemenag.go.id pada Selasa, 5 Juli 2022, Pertanyaan seperti ini sering kali muncul ketika menjelang Hari Raya Kurban.

Pasalnya, biasanya orang-orang tidak hanya kurban untuk dirinya sendiri melainkan untuk orang yang sudah meninggal.

Jadi semuanya pahala yang peroleh diperuntukkan kepada orang yang sudah meninggal tersebut.

Terkait hal tersebut, para ulama menjelaskan tentang diperbolehkannya menghadiahkan pahala kurban kepada orang yang sudah meninggal.

Halaman:

Editor: Nahrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x