Baca Juga: Innalillah, Update Kasus Covid-19 di Indonesia per Jumat (26/6/2020) Melesat 1.240 Orang
Jika jamaah haji terbatas berjumlah kurang dari 600 ribu orang diyakini akan banyak Rijalul Ghoib yang turun untuk berhaji, wali-wali Allah akan banyak terlihat.
Melaksanakan Haji Hukumnya Fardlu Ain bagi setiap orang yang mampu dan belum berhaji.
Selain itu haji juga Fardlu Kifayah bagi seluruh umat muslim di penjuru dunia dari segi memuliakan Ka'bah dengan ibadah thowaf.
Baca Juga: Resep Reuceuh Bonteng Khas Palabuhanratu Sukabumi, Bikin Seuhah Meski #dirumahaja
Apabila sudah ada satu orang saja yang melakukan haji, maka Fardlu Kifayah tersebut telah gugur bagi umat muslim di dunia.
“Meskipun Pemerintah Indonesia memutuskan tidak memberangkatkan haji pada tahun ini, kita sebagai warga negara Indonesia tidak terkena dosa karena sudah ada negara lain yang membuka pintu haji walaupun terbatas,” pungkas Gus Taj Yasin.** (Zaini Rahman-Jurnal Presisi)