MANTRA SUKABUMI - Bulan Rajab jadi salah satu bulan haram ataupun asyhurul hurum.
Pada bulan Rajab ini, banyak umat islam yang melakukan puasa sunnah.
Banyak Fatwa berbeda di Indonesia, lantas apakah terdapat dalil berpuasa di bulan Rajab?
Dikutip Mantrasukabumi.com dari muhammadiyah.or.id, berikut ini uraian tentang dalil puasa Rajab dari fatwa tarjih Muhammadiyah.
Bulan Rajab tercantum dalam bulan Asyhurul Hurum yang terdiri dari Dzulqa'dah, Dzulhijjah, Muharram serta Rajab.
Sehingga dalam perihal ini, anjuran perbanyak puasa Rajab tidaklah anjuran spesial.
Tidak terdapat dalil spesial yang memerintahkan buat memperbanyak puasa pada bulan ini.
Melainkan anjuran universal buat melakukan puasa tiap bulannya.
Puasa tersebut ialah puasa Ayyamul Bidh yang dilaksanakan sepanjang 3 hari pada bertepatan pada 13, 14, 15.