Bolehkah Memakan Daging Kurban, Begini Menurut Ulama

- 23 Juli 2020, 14:10 WIB
Daun pisang dijadikan sebagai wadah daging kurban di Blitar, Jawa Timur.*/Antara
Daun pisang dijadikan sebagai wadah daging kurban di Blitar, Jawa Timur.*/Antara /

MANTRA SUKABUMI - Islam merupakan agama yang rinci dalam mengatur berbagai hal, dari mulai yang mengatur diri sendiri maupun hubungan dengan yang lain. Dari mulai ibadah hingga muamalah, dan sebagainya.

Kurban merupakan salah satu syariat Islam sebagai penghormatan dan penghargaan atas ketaatan Nabi Ibrahim Alaihissalam terhadap perintah Allah. Atas dasar itulah Nabi Muhammad SAW menjadikan qurban syariat untuk umatnya.

Karena merupakan ibadah, Islam memberikan tuntunan mulai saat akan dilakukan penyembelihan hingga selesai penyembelihan, termasuk pendistribusian daging qurban itu sendiri.

Baca Juga: Manfaat Membaca Surah Yasin Setiap Hari Setiap Malam, Salah Satunya Allah Kabulkan Permintaannya

Baca Juga: Keistimewaan Hari Khusus Pada Bulan Dzulhijjah, Salah Satunya Hari Arafah

Para ulama membagi ibadah kurban ke dalam dua jenis: pertama wajib, apabila ibadah kurban itu dinazarkan. Kedua, sunnah apabila ibadah kurban itu tidak dinazarkan.

Oleh karena itu, orang yang berkurban nazar tidak boleh mengambil sedikit pun daging kurbannya. Sedangkan orang yang berkurban sunnah diperbolehkan memakan sebagian dari daging kurbannya dengan maksimal sepertiga dari daging qurbannya.

Baca Juga: Kumpulan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha Tahun 2020 dalam Bahasa Inggris

Baca Juga: Kumpulan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha Tahun 2020 dalam Bahasa Indonesia

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x