Hukum Kulit Hewan Qurban Dijadikan Upah Penyembelih Menurut Dr. KH. Al-Habib Segaf Baharun M.H.I

- 27 Juli 2020, 12:20 WIB
Ilustrasi hewan kurban.*
Ilustrasi hewan kurban.* /PIXABAY

MANTRA SUKABUMI - Hewan kurban, baik itu daging hewan kurban, terutama kulitnya, secara syari’at bolehkah dijual atau dijadikan upah?

Berikut ini penjelasan mengenai hal tersebut yang di sampaikan oleh Al habib Segaf Baharun dalam sebuah kesempatan ceramah beliau terkait pertanyaan dari salah seorang jama’ah, yang mempertanyakan hukum menggunakan kulit kurban sebagai upah penyembelih? Seperti dikutip mantrasukabumi.com dari
kanal You Tube Diyak Official, Minggu, 27 Juli 2020.

Jawaban Al habib Segaf Baharun seperti ini: “ Sebagai upah dan ongkos dari pada penyembelihan, kita berikan kulitnya atau satu orang yang memang ahli sembelih".

Baca Juga: Dituduh Tinggal Satu Rumah dengan Sang Pacar, Anya Geraldine: Aku Enggak Tinggal Bareng

"Jadi ahli sembelih itu datang, ayuk.. saya sembelihkan nanti kasihkan sama saya kulitnya sebagai upah. Nah, itu gak boleh upah sendiri kalau kita tidak bisa mengulitinya, memotong-motongnya, menyembelihnya juga, maka kita boleh meminta bantuan orang lain dengan suka rela meminta bantuannya atau dia itu tidak mau suka rela maunya upah," ujarnya

"Kita berikan uang tapi jangan sampai sebagian dari pada dagingnya atau sebagian dari pada kulitnya karena apa, semua kurban untuk Allah, itu artinya untuk Allah, sesuatu yang sudah diniatkan untuk Allah jangan dibatalkan, jangan kau batalkan amal kalian, kalau dalam pekerjaan fardu hukumnya haram".

Baca Juga: Perbanyak Bershalawat, Ini Manfaat dan Keutamaannya

"Tapi kalau pekerjaan sunnah maka hukumnya adalah Allah maha tahu, Allah gak bisa dipermainkan dan Allah biasanya yang semacam ini akan memberikan kesengsaraan kepadanya terkait dengan apa yang dikorbankan itu"

Kadang-kadang ada orang yang niat “Ya Allah ana.. kalau seumpama berhasil nih.. aku akan berikan sebagian hartaku ini untuk masjid, untuk pesantren, untuk si ‘alim fulan dan sebagainya”.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x