Kemudian syarat wajib yang kedua untuk menjalankan ibadah puasa adalah dengan umur di atas 15 tahun atau telah mencapai status balig atau pubertas.
Status balig bagi perempuan ditandai dengan hadirnya menstruasi. Sedangkan, status balig bagi laki-laki ditandai dengan keluarnya air mani dari kemaluannya.
Adik-adik ku sekalian yang dirahmati Allah...
Syarat ketiga adalah berakal sehat, apabila seorang Muslim kehilangan akal sehatnya (gila) maka puasa tidak diwajibkan untuknya.
Begitu pula dengan seorang muslim yang kehilangan kesadarannya atau dalam keadaan mabuk.
Jika seorang Muslim telah memenuhi syarat wajib puasa namun tidak bisa menjalankannya karena suatu alasan tertentu, diperbolehkan baginya untuk tidak berpuasa.
Alasan-alasan tersebut, seperti dalam keadaan sakit, usia senja, dalam perjalanan, ibu hamil dan menyusui.
Namun, jika masih mampu, wajib baginya pula untuk menggantikan puasa Ramadan tersebut di hari lain.
Namun, jika tidak bisa menggantikannya dengan berpuasa di hari lain, wajib baginya untuk membayar fidiah sesuai jumlah puasa Ramadan yang ditinggalkannya.
Baca Juga: Jangan Sembarang Makan, Inilah Perkara yang Membatalkan Puasa di Bulan Ramadhan