Baca Juga: Habib Bahar Jalani Sidang Pembacaan Gugatan Pembatalan Asimilasi Hari Ini
1. Adalah jenazah yang mati syahid atau gugur dalam perang melawan orang kafir dalam rangka membela agama Islam.
2. Adalah bayi yang meninggal karena keguguran saat dalam kandungan. Kedua jenazah tersebut tidak boleh dimandikan dan disalati, hanya cukup dikafani kemudian dikuburkan.
Orang yang berhak memandikan jenazah.
Meski hukumnya fardhu kifayah yaitu wajib bagi siapa pun yang memenuhi syarat, dalam memandikan jenazah terdapat urutan mengenai siapa saja yang lebih berhak untuk memandikannya.
Baca Juga: Kepribadianmu Ternyata Bisa Ditebak, Begini Cara Menebaknya
Untuk jenazah laki-laki.
- Laki-laki yang masih memiliki hubungan keluarga, seperti kakak, adik, orang tua, anak laki-laki atau kakek
- Istri
- Laki-laki lain yang tidak ada hubungan kekerabatan
- Perempuan yang masih mahram
Untuk jenazah perempuan.
- Suami. Seorang suami adalah yang paling berhak memandikan istrinya karena suami diperbolehkan melihat seluruh anggota tubuh istrinya tanpa terkecuali
- Perempuan yang masih ada hubungan kekerabatan, seperti kakak, adik, orang tua, anak perempuan atau nenek
- Perempuan yang tidak memiliki hubungan keluarga
- Laki-laki yang masih mahram
Niat memandikan jenazah.