(Syaikh Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, 1/434. Lihat juga Imam Al Munawi, Faidhul Qadir, 4/410. Darul Kutub Al ‘Ilmiyah).
Demikian berat hukum bagi orang yang meninggalkan puasa Ramadhan tanpa adanya alasan yang jelas dan kuat, semoga Allah SWT senantiasa membimbing kita semua, In Syaa Allah.***