Bertaubat Sebelum Terlambat, Berikut Hukuman Bagi Orang yang Melakukan Perbuatan Zina

- 28 Agustus 2020, 06:20 WIB
NGERI, Berikut Hukuman Bagi Orang Yang Senang Melakukan Perbuatan Zina
NGERI, Berikut Hukuman Bagi Orang Yang Senang Melakukan Perbuatan Zina /

MANTRA SUKABUMI - Allah SWT menciptakan manusia ke atas dunia ini tentunya untuk melakukan perbuatan yang baik, menjauhi segala yang dilarang, dan menjalankan segala hal yang baik yang diperintahkan-Nya.

Dengan hal itu, tentunya Allah SWT tidak akan menyukai jika hambaNya melakukan hal keji, perbuatan zina salah satunya.

Perbuatan tersebut memang seharusnya dihindari oleh manusia, khususnya umat Islam supaya terhindar dari efek buruk di dunia dan di akhirat dari Allah SWT. Dalam Islam, Perbuatan zina hukumnya haram dan akan mendapatkan azab yang mengerikan bagi mereka yang melakukannya.

Baca Juga: Menegangkan, Berkali-kali Disebut Rasulullah SAW Binatang Buas ini Akan Muncul Sebagai Tanda Kiamat

Seperti yang dilansir mantrasukabumi.com dari laman nasihatsahabat.com berikut penjelasan hukuman bagi orang yang melakukan zina diluar nikah;

Hukuman di Dunia

1. Hukuman bagi orang yang berzina dan ia belum pernah menikah:

 Allah ﷻ berfirman:

 الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ ﴿٢﴾ الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ ۚ وَحُرِّمَ ذَٰلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ

“Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan Hari Kemudian. Dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman. Pezina laki-laki tidak boleh menikah, kecuali dengan pezina perempuan, atau dengan perempuan musyrik. Dan pezina perempuan tidak boleh menikah, kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik. Dan yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang Mukmin.” [QS. An-Nur/24:2-3]

Baca Juga: Dia Adalah Rasulullah SAW, Seseorang yang Malah Menghawatirkan Orang Lain pada Hari Kiamat

Islam adalah agama hanif, agama tauhid, agama yang bersih dari syirik, agama yang bersih, dan menjaga kehormatan manusia. Agama Islam adalah agama yang adil dan memandang perbuatan zina sebagai perbuatan kotor, jorok, menjijikkan, sangat memalukan, merusak kehormatan dan nasab.

Oleh karena itu, Islam menjatuhkan sanksi yang sangat berat bagi pelakunya, sebagaimana disebutkan dalam ayat di atas dan hadis-hadis sahih, sebagai berikut:

1. Berhak mendapatkan murka Allah subhanahu wa taala.

2. Berhak mendapatkan hukuman yang berat.

3. Berhak mendapat cambukan sebanyak seratus kali.

4. Tidak boleh berbelas kasihan kepada pelaku zina.

5. Harus diasingkan selama setahun.

6. Hanya boleh menikah dengan pezina atau orang yang musyrik.

7. Pezina haram dinikahkan dengan seorang Mukmin.

8. Berhak mendapatkan ancaman dengan dilipatgandakan azab dan terhina pada Hari Kiamat.

Baca Juga: Ini Bacaan Niat Puasa Tasu’a dan Asyura 1 Muharram 1422 H Lengkap Arab Latin dan Terjemah

Baca Juga: Inilah Klasifikasi Manusia yang Akan Mendapatkan Syafaat Rasulullah SAW di Akhirat

2. Hukuman bagi pezina yang telah menikah:

Apabila pezina tersebut adalah orang yang sudah menikah, baik duda atau janda, maka hukumannya adalah hukuman rajam (dilempari batu sampai mati).

Dari Ubadah bin ash-Shamit radhiyallahu anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

خُذُوْا عَنّـِيْ ، خُذُوْا عَنّـِيْ ، قَـدْ جَعَـلَ اللّٰـهُ لَـهُنَّ سَبِـيْـلًا: اَلْبِكْـرُ بِالْبِكْرِ جَـلْـدُ مِائَـةٍ وَنَـفْيُ سَنَـةٍ ، وَ الثَّـيّـِبُ بِالثَّـيّـِبِ جَلْـدُ مِائَـةٍ وَالـرَّجْمُ.

“Ambillah dariku, ambillah dariku. Allah telah menetapkan ketentuan bagi mereka. Perjaka yang berzina dengan perawan (hukumannya) dicambuk seratus kali, dan dibuang selama setahun. Dan laki-laki yang sudah pernah menikah (yang berzina) dengan perempuan yang sudah pernah menikah, (hukumannya) adalah dicambuk seratus kali [Akan tetapi hukuman cambuk seratus kali bagi pezina yang sudah menikah telah dimansukh (dihapus), sebagaimana dijelaskan oleh Imam asy-Syafi’i dalam kitabnya ar-Risalah (no. 380-382)] dan dirajam. [Sahih: HR. Ahmad (V/313, 317, 318, 320), Muslim (no. 1690), Abu Dawud (no. 4415), at-Tirmidzi (no. 1434), dan lainnya dengan sanad yang Sahih]

Baca Juga: Nabi dan Rasul Diutus untuk Ajak Bertauhid dan Mengagungkan Allah SWT, Begitupula Halnya Nabi Isa AS

Hukuman rajam adalah hukuman bagi orang yang berzina, di mana ia dibenamkan ke dalam tanah sampai sebatas dadanya [Sebagaimana dalam hadis Muslim (no. 1695 (23)], kemudian dilempari dengan batu beramai-ramai sampai mati!

Hukuman di Akhirat

Dari Samurah bin Jundab radhiyallahu anhu yang mengisahkan tentang mimpi Nabi ﷺ, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

…فَانْطَـلَـقْـنَا فَأَتَـيْـنَـا عَلَـى مِثْلِ التَّـنُّوْرِ ، قَالَ: وَأَحْسِبُ أَنَّـهُ كَانَ يَـقُوْلُ: فَإِذَا فِـيْـهِ لَغَطٌ وَأَصْوَاتٌ. قَالَ: فَاطَّـلَعْنَا فِيْهِ فَإِذَا فِـيْـهِ رِجَالٌ وَنِسَاءٌ عُـرَاةٌ ، وَإِذَا هُمْ يَأْتِـيْهِمْ لَـهَبٌ مِنْ أَسْفَلَ مِنْـهُمْ ، فَإِذَا أَتَـاهُمْ ذٰلِكَ اللَّهَبُ ضَوْضَوْا. قَالَ: قُلْتُ لَـهُمَـا-أَيْ الْـمَلَـكَيْـنِ-: مَا هـٰـؤُلَاءِ…؟ قَالَا: وَأَمَّا الِـرّجَالُ وَالنّـِسَاءُ الْعُـرَاةُ الَّذِيْنَ فِـيْ مِـثْـلِ بِـنَاءِ التَّـنُّـوْرِ ، فَـهُمُ الزُّنَـاةُ وَالزَّوَانِـيْ.

… Lalu kami (Nabi ﷺ dan malaikat yang menemani beliau) pergi, kemudian mendatangi suatu tempat mirip pembakaran (tungku). Dia (perawi) berkata: Aku kira Nabi ﷺ mengatakan: ‘Ternyata di dalamnya terdengar suara gaduh dan teriakan.’

Beliau ﷺ bersabda: “Maka kami melihat di dalamnya terdapat kaum laki-laki dan wanita yang telanjang. Tiba-tiba datang api yang menyala-nyala dari bawah mereka. Ketika api itu mendatangi mereka, maka mereka berteriak-teriak.”

Beliau ﷺ bersabda: “Aku berkata kepada keduanya (dua malaikat): “Siapa mereka itu…?”

Keduanya berkata: “Adapun kaum laki-laki dan wanita yang telanjang yang berada dalam tungku itu, mereka adalah para pezina.” [Sahih: HR. Bukhari (no. 7047)]

Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

ثَـلَاثَةٌ لَا يُـكَـلّـِمُـهُمُ اللّٰـهُ يَوْمَ الْقِـيَـامَـةِ وَلَا يُـزَكّـِيْهِمْ (وَلَا يَـنْـظُـرُ إِلَيْهِمْ) وَلَـهُمْ عَـذَابٌ أَلِـيْمٌ: شَيْخٌ زَانٍ، وَمَـلِـكٌ كَـذَّابٌ ، وَعَائِـلٌ مُسْتَـكْبِـرٌ.

“Ada tiga golongan manusia yang pada Hari Kiamat kelak, Allah tidak akan berbicara kepada mereka, tidak akan menyucikan mereka (tidak akan memandang mereka), dan mereka mendapatkan siksa yang pedih, yaitu:

  • Orang lanjut usia yang berzina,
  • Raja (penguasa) yang pendusta, dan
  • Orang miskin yang sombong.” [Sahih: HR. Muslim (no. 107), an-Nasa-i (V/86), dan Ahmad (II/433)]

Baca Juga: Inilah Klasifikasi Manusia yang Akan Mendapatkan Syafaat Rasulullah SAW di Akhirat

Itulah hukuman berat yang akan diterima oleh pezina di Akhirat.

Semoga naskah singkat ini bisa mengingatkan kita terhadap besarnya resiko dan beratnya hukuman yang harus diterima oleh pelakunya.

Semoga Allah ﷻ senantiasa memberikan taufik-Nya kepada kita semua, dan senantiasa menjaga kita dari perbuatan-perbuatan dosa.

Dalam hadis lain, Nabi ﷺ bersabda:

مَنْ أَصَابَ ذَنْبًا أُقِيْمَ عَلَيْهِ حَدُّ ذلِكَ الذَّنْبِ ، فَهُوَ كَفَّارَتُـهُ.

“Barang siapa yang melakukan suatu dosa, lalu ditegakkan atasnya hukuman atas dosa tersebut, maka hukuman itu merupakan kaffarat (penebus dosa) baginya.” [Sahih: HR. Ahmad (V/214, 215), dari Khuzaimah bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu. Hadis ini sahih dengan beberapa syawahid (penguat)nya dari sahabat lain]

Baca Juga: Isi Kandungan Surah At Tin Berikut Arab, Latin dan Artinya

Jadi hukuman hadd yang ditegakkan secara syari oleh Ulil Amri (Pemerintah) adalah sebagai penghapus dosa tersebut. Namun apabila hukuman hadd tersebut tidak dilaksanakan, maka hukumannya di Akhirat tergantung kehendak Allah. Jika Allah berkehendak, maka Allah akan mengampuninya. Dan jika Allah kehendaki, maka Allah mengazabnya (menyiksanya).**

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Nasihat Sahabat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah