Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam memerintahkan orang tadi untuk mengulangi wudhu’nya karena wudhu yang telah dikerjakannya tidak sah.
Baca Juga: Berbahaya, Jangan Sekali-kali Simpan Handphone di 3 Tempat Berikut Ini
Hadits ini juga berlaku pada anggota wudhu yang wajib dibasuh lainnya, seperti wajah, tangan dan kaki.
Syaikh Al-Bassam mengatakan, “maka bagi orang yang memakai jam tangan atau cincin hendaknya ia menggerak-gerakkan jam atau cincinnya untuk memastikan air sampai ke kulit tangan yang ada dibaliknya.” Wallahu A’lam.**