Hukum Mengambil Upah Hasil Jerih Payah dari Membaca Alquran dan Mengajarkannya

- 30 September 2020, 17:15 WIB
Ilustrasi upah.
Ilustrasi upah. /PIXABAY

MANTRA SUKABUMI – Sebagaimana diterangkan oleh Ibnu Abbas, ia berkata bahwa serombongan sahabat Rasulullah SAW bertemu dengan sebuah sumber mata air.

Kemudian diketahui bahwa dari sumber mata air tersebut, didalamnya terdapat binatang yang berbisa yang menyengat.

Maka dihadapkan kepada mereka pemilik sumber mata air tesebut. Lalu mereka bertanya, “Adakah diantara kalian yang pandai memanterai (menjampi)?”.

Baca Juga: Merchant Baru ShopeePay Minggu ini Penuh dengan Fesyen dan Makanan Lezat

Baca Juga: Hari Jum’at Batas Akhir Pengambilan Pelatihan Pertama Bagi Peserta Kartu Prakerja Gelombang 6

Baca Juga: Wajib Tahu, Beginilah yang Harus Dilakukan Istri Ketika Suami Marah

Maka berangkatlah salah seorang dari sahabat itu, lalu dia mengobati orang yang disengat tersebut, dengan membaca surah Al Fatihah.

Sehingga sebagai upahnya (honor) dia membawa sesuatu pemberian, untuk sahabat-sahabatnya. Tetapi mereka tidak suka dan berkata, “Apakah engkau mengambil upah dari membacakan Kitabullah?”.

Sebagimana dikutip mantrasukabumi.com dari Kitab Asbabul Wurud, yang disarikan dari Kitab Al bayan Wat Ta’rif fi Asbabul Wurud Al Hadits Asy Syarif.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Kitab Asbabul Wurud


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x