“Di dalamnya terdapat suatu jam (waktu), dimana seorang muslim tidak mendapatkannya dalam keadaan ia sedang shalat dengan meminta sesuatu kepada Allah, kecuali Dia akan memberikan kepadanya (beliau memberi isyarat dengan tangannya menunjukkan sebentar saja)”. (HR. Bukhori: 935 dan Muslim: 852)**