Menurutnya, setelah para pelaku mendapatkan hp ataupun barang berharga para korban, kemudian dia menjual barang itu kepada penadah.
Baca Juga: Presiden Jokowi Sebut Teror MIT Atas Warga Sigi adalah Tindakan Ciptakan Teror
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas 5 tahun.**