Waspada, Jangan Main Ponsel di Tempat Sepi Jika Tak Ingin Hal Ini Terjadi

- 30 November 2020, 20:10 WIB
Ilustrasi Bermain HP
Ilustrasi Bermain HP /pixabay.com/geralt

Menurutnya, setelah para pelaku mendapatkan hp ataupun barang berharga para korban, kemudian dia menjual barang itu kepada penadah.

Baca Juga: Presiden Jokowi Sebut Teror MIT Atas Warga Sigi adalah Tindakan Ciptakan Teror

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas 5 tahun.**

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah