Tips Hadapi Debt Collector Saat Perjalanan Anda Dihadang, Jangan Panik

- 10 Mei 2021, 10:10 WIB
Ilustrasi debt.
Ilustrasi debt. /Pixabay/mohamedhassan



MANTRA SUKABUMI - Ketika perjalanan Anda dihadang Debt Collector, jangan panik, tarik nafas dan lakukan tips berikut ini.

Tips hadapi Debt Collector saat perjalanan Anda dihadang mereka ini sangat bermanfaat, yang pertama dilakukan adalah jangan panik.

Jika Anda panik saat Debt Collector menghadang perjalanan Anda, kemungkinan bahaya lebih tinggi seperti kecelakaan dan lain sebagainya.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Politikus Demokrat Terus Hujat Jokowi Soal Bipang, Ruhut Sitompul: Dasar pada Stres

Berikut adalah tips untuk hadapi Debt Collector saat perjalanan Anda dihadang mereka, sebagaimana dikkutip mantrasukabumi.com dari postingan video instagram @communitypolice, Senin, 10 Mei 2021.

1. Tanyakan Identitas.

Tanyakan dengan baik dan sopan tentang identitas Debt Collector tersebut, jangan terpancing emosi.

2. Tanyakan Kartu Sertifikasi Profesi.

Setelah itu tanyakan kartu Sertifikasi Profesinya, ada atau tidak, sebab jika tidak ada kartu Sertifikasi Profesi, penarikan kendaraan tidak bisa dilakukan.

3. Tanya Surat Kuasa.

Tanyakan juga surat kuasa dari dari perusahaan finance tempat Anda kredit kendaraan.

4. Tanyakan Surat Jaminan Fidusa.

Tanyakan dengan baik dan sopan tentang salinan Surat Jaminan Fidusa.

Baca Juga: Prakiaraan Cuaca BMKG Hari ini Senin 10 Mei 2021, Jawa Barat hingga Sumatera Selatan Dilanda Hujan

Namun harus diingat, jangan terpancing emosi yang bisa menyebabkan permusuhan maupun adu fisik lainnya.

Dari unggahan video tersebut, sejumlah netizen membanjiri kolom komentar.



"Pak pol biasanya saya liat di video video lain tentang debt collector , yang punya kendaraan tidak bisa bertanya yang bapak ajarkan sekarang karena mereka sudah ketakutan dan panik jadi bawaan nya gugup bingung," tulis @zul*an.

"Salfok Ikan hiu nya mantab Ndan, tulis @wi*ya.

"Jaminan fidusia dapat dilakukan serta ditetapkan dalam sebuah sertifikat fidusia yang diresmikan oleh seorang notaris. Dengan adanya sertifikat ini juga dapat dijadikan suatu perlindungan untuk kedua belah pihak, baik sebagai peminjam maupun sebagai pemberi pinjaman sama-sama tidak ada yang dirugikan," tulis @iq*m.

Baca Juga: Inilah Dampak Buruk Sering Konsumsi Tahu, Sebabkan Masalah Ginjal hingga Risiko Kanker

"Bagi pemberi pinjaman, adanya sertifikat fidusia ini dapat menjadi satu landasan serta kekuatan hukum untuk pengambilan benda apabila tidak dapat melunasi pinjaman. Bahkan pihak, pemberi pinjaman juga dapat mendapatkan keuntungan berupa dukungan legal dari aparat hukum atas eksekusi yang dilakukan," sambungnya.

"Informasi seperti ini harus dikampanyekan terus menerus,biar preman yang terorganisir berkurang sedikit demi sedikit,karena biasanya debt col itu tergabung dalam kelompok organisasi," tulis @ro*ma.***


Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x