Adapun syarat penerima subsidi kuota internet gratis sesuai Kemendikbudristek yaitu sebagai berikut:
1. Untuk siswa PAUD, SD, SMP, SMA
Terdaftar di sistem dapodik
Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga/wali.
2. Untuk Mahasiswa
Terdaftar di sistem Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
Berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree).
Memiliki nomor ponsel aktif.
Baca Juga: Cara Aktifkan Kuota Gratis Kemendikbud untuk Nomor Baru, Simak Langkah-langkah Berikut ini
3. Untuk Tenaga Pendidik PAUD, SD, SMP, SMA