7 Hal yang Boleh dan Tidak Boleh Lakukan Setelah Vaksin Covid-19 yang Perlu Anda Ketahui

- 27 Agustus 2021, 19:55 WIB
7 Hal yang Boleh dan Tidak Boleh Lakukan Setelah Vaksin Covid-19 yang Perlu Anda Ketahui./*
7 Hal yang Boleh dan Tidak Boleh Lakukan Setelah Vaksin Covid-19 yang Perlu Anda Ketahui./* /Nataliya Vaitkevich./Pexels



MANTRA SUKABUMI – Perlu anda ketahui, Efek samping setelah vaksin sama seperti penggunaan obat pada umumnya, vaksinasi COVID-19 juga memiliki efek samping.

Umumnya efek samping yang timbul dalam tahap ringan hingga menengah.
Bahkan jika kamu memiliki gejala setelah dosis pertama vaksin diberikan, kamu tetap perlu mendapatkan suntik vaksin dosis kedua.

Meskipun mungkin mendapatkan perlindungan dari dosis pertama, dosis kedua akan memberimu perlindungan terbaik terhadap virus.

Baca Juga: Shopee Gandeng Bintang Internasional Jackie Chan dan Joe Taslim di Iklan Shopee 9.9 Terbaru

Setelah mendapatkan vaksin, ada beberapa hal yang sebaiknya kamu lakukan dan hindari, seperti dirangkum mantrasukabum.com dari berbagai sumber pada Jumat, 27 Agustus 2021.

1. Jangan minum alkohol
Vaksin akan bekerja dengan efektif jika ada sistem kekebalan yang kuat dan sehat untuk mendukungnya.

Untuk alasan ini, kamu disarankan untuk tidak mengonsumsi alkohol setelah divaksin.
Menurut para ahli, kamu harus menahan diri dari minum alkohol setidaknya selama 45 hari setelah divaksinasi.

Alkohol diyakini dapat menekan fungsi kekebalan dan membuat seseorang tidak mampu mengembangkan imunogenisitas yang memadai setelah menerima dosis vaksin.

2. Tetap pakai masker dan disiplin prokes!

Vaksin memang bisa mencegah kamu sakit karena paparan virus corona, namun vaksin belum tentu bisa mencegah kamu menularkan virus ke orang lain.

Maka dari itu, meski sudah mendapatkan vaksin kamu tetap harus disiplin menerapkan prokes atau protokol kesehatan termasuk menggunakan masker.

Selain itu, saat ini juga belum ada vaksin yang 100 persen efektif dalam mencegah penularan COVID-19.

3. Perhatikan gejala dari efek samping vaksin

Halaman:

Editor: Indira Murti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah