MANTRA SUKABUMI - Inilah hukum cukur bulu Alis bagi wanita muslimah, termasuk perbuatan dosa besar salah satunya.
Seperti diketahui pada dasarnya, wanita merupakan makhluk ciptaan Allah yang ingin selalu tampil cantik dan menarik.
Allah telah menjadikan wanita sebagai makhluk yang tidak memiliki bulu di wajah kecuali bulu mata dan bulu alis.
Baca Juga: Cara Atasi Pengaruh Konten Negatif Media Sosial di Hari Internet Aman Sedunia 2022
Berbicara mengenai bulu alis terutama bagi perempuan, memang menjadi salah satu trend kecantikan yang saat ini telah marak dan banyak kita jumpai.
Berikut hukum cukur bulu Alis bagi wanita muslimah, seperti dilihat mantrasukabumi.com dari kanal Youtube @Jamaah Nurul Qolbi pada Rabu 6 April 2022.
Bahkan sampai mencukur atau mencabut bulu alis, dalam islam perbuatan menghilangkan bulu alis, baik itu dengan mancabut atau mencukur disebut dengan An-Namsh.
Ibnu Katsir pernah berkata "An-Namsh adalah menipiskan bulu alis untuk tujuan kecantikan..", sedangkan mereka yang meminta agar bulu alisnya dicukur atau dihilangkan disebut Al-Mutanamishah.
Dan orang yang membantu mencukur atau menghilangkan bulu alis disebut An-Namishah, lalu bagaimana syariat islam memandang tentang adanya fenomena ini?.