Lafal ijab di bawah ini akan dibacakan oleh ayah atau wali dari mempelai wanita:
Saya nikahkan engkau …..(nama lengkap pengantin laki-laki bin nama ayahnya) dengan ……(nama pengantin wanita binti nama ayahnya) dengan mas kawin….. (jenis mas kawin atau jumlah mahar) dibayar tunai.”
Setelah itu, pengantin pria akan membalasnya dengan lafal qabul seperti:
“Saya terima nikahnya ……(nama pengantin wanita binti nama ayahnya) dengan mas kawin….. (jenis mas kawin atau jumlah mahar) dibayar tunai.”
Apabila pelafalannya telah benar dan disetujui saksi, maka para hadirin akan menjawab ijab qabul tadi dengan kata “Sah”. Artinya, kedua mempelai sekarang telah sah menjadi mahram.
Jika menerapkan susunan acara akad nikah syari, biasanya calon pengantin pria akan memiih untuk membaca ijab qabul dalam bahasa Arab.
Lafal ijab dalam bahasa Arab:
“Ankahtuka wazawwajtuka makhtubataka binti ……. alal mahri …….. hallan.”
Artinya: “Aku nikahkan engkau, dan aku kawinkan engkau dengan pinanganmu, puteriku …… dengan mahar …… dibayar tunai.”
Lafal qabul dalam bahasa Arab: