Dirangkum mantrasukabumi.com dari akun TikTok Sinau Rasa pada Senin, 25 Juli 2022, berikut tata cara menghitung kematian antara suami dan istri.
1. Hitung nama kedua pasangan dengan menggunakan Qoidah Abjadiyab Kubro;
2. Jumlahkan kedua nama tersebut;
3. Hasilnya dibagi 3
4. Ambil sisa hasil pembagiannya.
Setelah itu cek berapa sisa hasil pembagian tersebut dengan kriteria sebagai berikut
Jika sisa 1 maka suami meninggal lebih dulu;
Jika sisa 2 maka istri meninggal lebih dulu;
Jika sisa 3 maka suami dan istri meninggal bersamaan.
Berikut Qoidah Abjadiyab Kubro