Kapan Anak Harus Tidur Pisah Dengan Orangtua, Simak Penjelasannya

- 29 Juni 2020, 21:16 WIB
ilustrasi seorang anak
ilustrasi seorang anak /foto: pixabay

Kewajiban tersebut dimaksudkan agar menjauhi prasangka buruk (mawadhi’ at-tuham) serta agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, sebab usia sepuluh tahun merupakan usia-usia mulai munculnya syahwat (madzinnah as-syahwat).

Lantas bagaimana cara memisahkan tempat tidur antara anak dan orang tua?

Baca Juga: Begini Amalan dari Mbah Maimoen Zubair Agar Rezeki Melimpah dan Berkah

Pertama, memisah tempat tidur dengan memiliki tempat tidur sendiri-sendiri bagi anak dan orang tua.

Kedua, tempat tidur cukup satu tempat atau satu ruangan, namun masing-masing anak dan orang tua berada di tempat yang terpisah dan tidak saling berdekatan.

Hal tersebut termaktub dalam kitab Hasyiyah ar-Ramli al-Kabir berikut:


ـ (قَوْلُهُ وَيَجِبُ التَّفْرِيقُ إلَخْ) قِيلَ التَّفْرِيقُ فِي الْمَضَاجِعِ يَصْدُقُ بِطَرِيقَيْنِ أَنْ يَكُونَ لِكُلٍّ مِنْهُمَا فِرَاشٌ وَأَنْ يَكُونَا فِي فِرَاشٍ وَاحِدٍ وَلَكِنْ مُتَفَرِّقَيْنِ غَيْرَ مُتَلَاصِقَيْنِ وَيَنْبَغِي الِاكْتِفَاءُ بِالثَّانِي؛ لِأَنَّهُ لَا دَلِيلَ عَلَى حَمْلِ الْحَدِيثِ عَلَى الْأَوَّلِ وَحْدَهُ قَالَ الزَّرْكَشِيُّ حَمْلُهُ عَلَيْهِ هُوَ الظَّاهِرُ بَلْ هُوَ الصَّوَابُ لِلْحَدِيثِ السَّابِقِ فَرَّقُوا بَيْنَ فُرُشِهِمْ مَعَ تَأْيِيدِهِ بِالْمَعْنَى وَهُوَ خَوْفُ الْمَحْذُورِ


“Maksud dari memisah ranjang bisa mencakup dua cara. Pertama, masing-masing dari keduanya (anak dan orang tua) memiliki tempat tidur tersendiri. Kedua, mereka berdua berada dalam satu tempat tidur, namun terpisah dan tidak saling menempel atau berdekatan. Hendaknya bentuk memisah ranjang ini dicukupkan dengan cara kedua, sebab tidak ada dalil yang mengarahkan hadits pada pemaknaan cara pertama saja. Imam az-Zarkasyi berkata: mengarahkan hadits pada cara pertama adalah makna yang dhahir bahkan merupakan makna yang benar, berdasarkan hadits 'Pisahlah di antara ranjang mereka' besertaan kuatnya cara pertama ini terhadap makna, yakni khawatir terjadinya hal yang ditakutkan” (Syihabuddin ar-Ramli, Hasyiyah ar-Ramli al-Kabir ‘ala Asna al-Mathalib, juz 3, hal. 113)

.**

Halaman:

Editor: Fauzan Evan

Sumber: Instagram NU Online @nuonline_id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x