MANTRA SUKABUMI - Sebagai identitas individu sebagai warga negara Indonesia, Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi keharusan yang harus dimilki setiap orang.
Apalagi dengan diberlakukan KTP-Elektronik, semua data kependudukan terintegrasikan dalam sebuah sistem komprehensif.
Karena itu, Pemerintah Indonesia telah menetapkan jika setiap warga negara Indonesia yang mencukupi umur, dalam hal ini 17 tahun wajib memiliki KTP-Elektronik.
Baca Juga: Berikut 4 Sepeda Polygon, Dengan Harga Dibawah 2 Jutaan 2020
Sejatinya tidak terlalu sulit untuk mengurus KTP elektronik, anda bisa mengurusnya di kecamatan setempat, atau kantor dinas kependudukan setempat.
Berikut adalah cara melakukan pembuatan KTP el :
Persyaratan Perekaman KTP-el
• Fotokopi KK
• Berusia 17 tahun/sudah menikah
• Belum pernah rekam KTP-el sebelumnya
Artikel ini telah tayang sebelumnya di prfm.pikiran-rakyat.com dengan judul "Cara Mengurus Pembuatan KTP el"
Baca Juga: Tiga Pekan Alami Kebutaan Usai Kedua Matanya Ditato, Model asal Australia Dikenal Sebagai Gadis Naga