Cara Membuat KTP Elektronik 2020, Berikut Tahapannya

- 30 Juni 2020, 09:38 WIB
Pembuatan KTP Elektronik.*
Pembuatan KTP Elektronik.* /RIRIN NUR FEBRIANI/PR/

MANTRA SUKABUMI - Sebagai identitas individu sebagai warga negara Indonesia, Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi keharusan yang harus dimilki setiap orang.

Apalagi dengan diberlakukan KTP-Elektronik, semua data kependudukan terintegrasikan dalam sebuah sistem komprehensif.

Karena itu, Pemerintah Indonesia telah menetapkan jika setiap warga negara Indonesia yang mencukupi umur, dalam hal ini 17 tahun wajib memiliki KTP-Elektronik.

Baca Juga: Berikut 4 Sepeda Polygon, Dengan Harga Dibawah 2 Jutaan 2020

Sejatinya tidak terlalu sulit untuk mengurus KTP elektronik, anda bisa mengurusnya di kecamatan setempat, atau kantor dinas kependudukan setempat.

Berikut adalah cara melakukan pembuatan KTP el :

Persyaratan Perekaman KTP-el
• Fotokopi KK
• Berusia 17 tahun/sudah menikah
• Belum pernah rekam KTP-el sebelumnya

Artikel ini telah tayang sebelumnya di prfm.pikiran-rakyat.com dengan judul "Cara Mengurus Pembuatan KTP el"

Baca Juga: Tiga Pekan Alami Kebutaan Usai Kedua Matanya Ditato, Model asal Australia Dikenal Sebagai Gadis Naga

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x