Cara Mengurus KTP Elektronik yang Rusak dan Hilang, Berikut Tahapan Caranya

- 30 Juni 2020, 10:05 WIB
PETUGAS menggunting Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik yang rusak (invalid) dan akan dimusnahkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung di Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung. Senin (17/12/2018). Untuk menghindari penyalahgunaan, sebanyak 29.389 keping KTP elektronik yang rusak dimusnakan pemerintah Kabupaten Bandung melalui dinas terkait.*/ADE MAMAD/PR
PETUGAS menggunting Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik yang rusak (invalid) dan akan dimusnahkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung di Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung. Senin (17/12/2018). Untuk menghindari penyalahgunaan, sebanyak 29.389 keping KTP elektronik yang rusak dimusnakan pemerintah Kabupaten Bandung melalui dinas terkait.*/ADE MAMAD/PR /ADE MAMAD/

MANTRA SUKABUMI - Sebagai identitas individu sebagai warga negara Indonesia, Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi keharusan yang harus dimilki setiap orang.

Bahkan saati ini telah diberlakukan KTP-Elektronik, untuk memastikan semua data kependudukan terintegrasikan dalam sebuah sistem komprehensif.

Tujuannya semua dokumen kependudukan dapat memuat sistem keamanan serta  pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional.

Baca Juga: Berikut 4 Sepeda Polygon, Dengan Harga Dibawah 2 Jutaan 2020

Karena itu, Pemerintah Indonesia telah menetapkan jika setiap warga negara Indonesia yang mencukupi umur, dalam hal ini 17 tahun wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el).

Sejatinya tidak terlalu sulit untuk mengurus KTP elektronik, anda bisa mengurusnya di kecamatan setempat, atau kantor dinas kependudukan setempat.

Baca Juga: Daftar HP Berkualitas Juni 2020 Dengan Harga Murah, Cek Spesifikasinya

Berikut adalah cara melakukan pembuatan KTP elektronik :

Persyaratan Perekaman KTP-elektronik 
• Fotokopi KK
• Berusia 17 tahun/sudah menikah
• Belum pernah rekam KTP-el sebelumnya

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x