Artikel ini telah tayang sebelumnya di prfm.pikiran-rakyat.com dengan judul "Cara Mengurus Pembuatan KTP el"
Baca Juga: Harga Emas di Pegadaian Hari Ini, 30 Juni 2020, Antam, Antam Retro, dan UBS
Persyaratan Pengajuan Cetak KTP-elektronik :
1. Karena KTP-el Rusak
• KTP-el lama
• Fotokopi KK
2. Karena KTP-el Hilang
• Fotokopi KK
• Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisan
3. Karena Perbarui Elemen Data Pemilik KTP-elektronik (Perbarui Status Perkawinan, Status Pendidikan, Tanda Tangan Digital, Pas Foto, Alamat)
• Fotokopi KK
• Memperlihatkan dokumen pendukung seperti Buku Nikah/Akta Perkawinan, Surat Perceraian dari Pengadilan Agama/Akta Perceraian, Ijazah, Rapor, Akta Kelahiran, SK Pengangkatan PNS/BUMN/BUMD/Swasta, Paspor, dan Surat Keterangan Pindah Datang (SKDWNI)
4. Mengganti Dari Surat Keterangan Pengganti KTP-elektronik (Suket) Ke KTP-elektronik
• Fotokopi KK
• Fotokopi Suket.**