Cara Mengurus KTP Elektronik yang Rusak dan Hilang, Berikut Tahapan Caranya

- 30 Juni 2020, 10:05 WIB
PETUGAS menggunting Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik yang rusak (invalid) dan akan dimusnahkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung di Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung. Senin (17/12/2018). Untuk menghindari penyalahgunaan, sebanyak 29.389 keping KTP elektronik yang rusak dimusnakan pemerintah Kabupaten Bandung melalui dinas terkait.*/ADE MAMAD/PR
PETUGAS menggunting Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik yang rusak (invalid) dan akan dimusnahkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung di Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung. Senin (17/12/2018). Untuk menghindari penyalahgunaan, sebanyak 29.389 keping KTP elektronik yang rusak dimusnakan pemerintah Kabupaten Bandung melalui dinas terkait.*/ADE MAMAD/PR /ADE MAMAD/

Artikel ini telah tayang sebelumnya di prfm.pikiran-rakyat.com dengan judul "Cara Mengurus Pembuatan KTP el"

Baca Juga: Harga Emas di Pegadaian Hari Ini, 30 Juni 2020, Antam, Antam Retro, dan UBS

Persyaratan Pengajuan Cetak KTP-elektronik :

1. Karena KTP-el Rusak
• KTP-el lama
• Fotokopi KK

2. Karena KTP-el Hilang
• Fotokopi KK
• Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisan

3. Karena Perbarui Elemen Data Pemilik KTP-elektronik (Perbarui Status Perkawinan, Status Pendidikan, Tanda Tangan Digital, Pas Foto, Alamat)
• Fotokopi KK
• Memperlihatkan dokumen pendukung seperti Buku Nikah/Akta Perkawinan, Surat Perceraian dari Pengadilan Agama/Akta Perceraian, Ijazah, Rapor, Akta Kelahiran, SK Pengangkatan PNS/BUMN/BUMD/Swasta, Paspor, dan Surat Keterangan Pindah Datang (SKDWNI)

4. Mengganti Dari Surat Keterangan Pengganti KTP-elektronik (Suket) Ke KTP-elektronik 
• Fotokopi KK
• Fotokopi Suket.**

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x