Bagaimana Hukum Denda Tidak Memakai Masker, Ini Kata Buya Yahya

- 6 Agustus 2020, 10:10 WIB
Buya Yahya
Buya Yahya /Jurnal Presisi/(Instagram@fotobuya)


MANTRA SUKABUMI - Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah memberlakukan denda bagi warga yang kedapatan tidak memakai masker di tempat umum dengan nominal sekitar Rp 100.000 - Rp 150.000 bahkan aturan tersebut sudah mulai berlaku sejak 27 Juli 2020.

Sementara itu, Presiden Jokowi telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Inpres yang diteken Jokowi pada 4 Agustus 2020 ini, salah satu yang ditegaskan adalah terkait sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan.

Baca Juga: Harga Emas Terus Catatkan Rekor Terbaik Sepanjang Masa

Baca Juga: Samsung Kembali Luncurkan Aeri Galaxy Note 20 dan Note 20 Ultra, Ini Spesifikasi dan Harganya

"Sanksi sebagaimana dimaksud berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administratif, penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha," kutipan salinan Inpres, Rabu (05/08/2020).

Dalam Inpres disebutkan, protokol kesehatan yang harus dipatuhi meliputi penggunaan masker yang menutup hidung dan mulut hingga dagu jika harus keluar rumah atau interaksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya, membersihkan tangan secara teratur, pembatasan interaksi fisik (physical distancing), dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

Terkait hal tersebut, bagaimana pandangan Islam menyikapi kebijakan tersebut?

Dikutip dari video laman Instagram buya Yahya mengatakan, mentaati sebuah kebijakan aturan pemerintah yang berhubungan dengan kemaslahatan wajib dipatuhi.

Baca Juga: Tragis Ditengah Pandemi Corona, Komunitas Roma di Eropa Hadapi Diskriminasi Hingga Pengusiran Paksa

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x