MANTRA SUKABUMI – Maraknya sebutan atau istilah-istilah baru dalam pergaulan semakin bertambah, Kata Anjay sekarang diperdebatkan dan menjadi trending di media sosial.
Pasalnya seorang YouTuber bernama Lutfi Agizal yang mengadu ke Komnas Perlindungan Anak dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bahwa kata anjay ini merusak moral bangsa.
Aduan itu dibalas oleh Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait dengan mengeluarkan surat edaran pada Sabtu 29 Agustus 2020
Baca Juga: Apa Benar 'Lingsir Wengi' Bisa Datangkan Makluk Gaib? Berikut Kebenaran dan Maknanya
Baca Juga: Hati-hati Mendidik Anak, Berikut 5 Sosok Orang Tua yang Jadikan Anak Keras Kepala
Isinya, mengimbau masyarakat untuk tidak lagi menggunakan kata anjay, terutama tidak ditujukan kepada anak-anak.
Menurut Arist, jika anjay terbukti memenuhi unsur dan definisi kekerasan, lalu ada orang yang mengucapkannya kepada anak-anak, si pengucap bisa dianggap melakukan kekerasan verbal yang artinya melanggar UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
Balasannya hukum pidana
Lutfi Agizal Ungkap Alasan Larang Masyarakat Ucapkan Anjay dan beberapa waktu lalu ia sempat membahas kata tersebut di channel YouTube-nya. Menurut Luthfi, kata anjay dapat membentuk negative generation sehingga dapat merusak moral bangsa.
Maka dari itu, mengadukan hal ini kepada KPAI dan Komnas Perlindungan Anak.