ANJAY Trending Topic di Media Sosial, Ada Apa dengan Kata Itu? Berikut Penjelasannya

- 31 Agustus 2020, 17:01 WIB
ANJAY Trending Topic di Media Sosial Ada Apa dengan Kata Itu, Berikut Penjelasan nya
ANJAY Trending Topic di Media Sosial Ada Apa dengan Kata Itu, Berikut Penjelasan nya /mantrasukabumi.com/photo: unsplash.com/@joeyc

MANTRA SUKABUMI – Maraknya sebutan atau istilah-istilah baru dalam pergaulan semakin bertambah, Kata Anjay sekarang diperdebatkan dan menjadi trending di media sosial.

Pasalnya seorang YouTuber bernama Lutfi Agizal yang mengadu ke Komnas Perlindungan Anak dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bahwa kata anjay ini merusak moral bangsa.

Aduan itu dibalas oleh Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait dengan mengeluarkan surat edaran pada Sabtu 29 Agustus 2020

Baca Juga: Apa Benar 'Lingsir Wengi' Bisa Datangkan Makluk Gaib? Berikut Kebenaran dan Maknanya

Baca Juga: Hati-hati Mendidik Anak, Berikut 5 Sosok Orang Tua yang Jadikan Anak Keras Kepala

Isinya, mengimbau masyarakat untuk tidak lagi menggunakan kata anjay, terutama tidak ditujukan kepada anak-anak.

Menurut Arist, jika anjay terbukti memenuhi unsur dan definisi kekerasan, lalu ada orang yang mengucapkannya kepada anak-anak, si pengucap bisa dianggap melakukan kekerasan verbal yang artinya melanggar UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

Balasannya hukum pidana

Lutfi Agizal Ungkap Alasan Larang Masyarakat Ucapkan Anjay dan beberapa waktu lalu ia sempat membahas kata tersebut di channel YouTube-nya. Menurut Luthfi, kata anjay dapat membentuk negative generation sehingga dapat merusak moral bangsa.

Maka dari itu, mengadukan hal ini kepada KPAI dan Komnas Perlindungan Anak.

Setelah itu Komnas Perlindungan Anak mengeluarkan surat yang beredar di Twitter dengan judul “HENTIKAN MENGGUNAKAN ISTILAH ‘ANJAY’” dan seketika kata anjay pun trending di Twitter.

Baca Juga: Cara Cegah Gejala Stroke Ringan, Kalian Wajib tahu? Berikut Penjelasannya

Dilansir mantrasukabumi.com dari laman mojok.co, selain kata anjay ada lima kata lain yang lebih pantas dilarang penggunaannya karena lebih real daya rusaknya.

Berikut daftarnya;

1. Kangen dan Rindu

Dalam KBBI, kangen mempunyai arti ‘ingin sekali bertemu’. Sedangkan rindu, dalam KBBI juga, mempunyai arti ‘memiliki keinginan yang kuat untuk bertemu’. 

Kangen maupun rindu sama-sama memiliki arti ingin bertemu, entah dengan seseorang, hewan, atau sesuatu yang lain.

Tapi terkadang meskipun kangen atau rindu, sering kali kita tidak bisa bertemu dengan seseorang yang kita rindukan.

Mengingat pacaran sudah umum dipraktikkan anak SMP dan SMA yang mana mereka masih tergolong anak-anak, bisa tuh dipertimbangkan untuk melarang kata rindu dan kangen karena dapat merusak pikiran remaja.

Ketika seorang remaja kangen dan kangen itu nggak berbalas, otomatis moralnya juga turun dong. Dia bisa jadi inferior dan takut jatuh cinta lagi.

Baca Juga: 3 Bahan Alami ini Dapat Panjangkan Rambut dengan Cepat, Salah Satunya Dengan Putih Telor

2. Jomblo

Siapa sih yang nggak risi dikatain jomblo. Selain bisa menimbulkan rasa insecure di kalangan ABG-ABG yang mulai merasakan gejolak asmara namun belum menemukan pujaan hati, kata jomblo juga punya konotasi kurang sopan dan kurang enak didengar.

Kata jomblo secara tidak langsung bisa menyinggung perasaan seseorang.

Maka dari itu, Komnas Perlindungan Anak bisa mengkaji lebih dalam untuk mengimbau pelarangan penggunaan kata ini agar tidak merusak harapan anak muda.

Baca Juga: Harus Dicoba, Berikut 6 Rekomendasi Warna Cat Rumah Agar Terasa Nyaman dan Terlihat Lebih Cantik

3. Bucin

Bucin atau budak cinta sering disematkan kepada sepasang muda-mudi yang sedang dalam fase gejolak asmara.

Ke mana-mana berdua, bergandengan tangan, bermesraan di mana saja, dan sering ngumbar kemesraan di media sosial.

Efeknya mereka akan dijuluki si bucin oleh teman-temannya, yang notabenenya mungkin iri dengan kemesraan mereka karena jomblo eh lupa kan nggak boleh bilang jomblo.

Lagi-lagi sasarannya remaja.

Sebagian besar orang-orang yang dikatain bucin pasti akan merasa risi karena apa sih orang-orang ini, ngurusin privasi orang lain aja.

Hal tersebut bisa menyebabkan anak muda menjadi kurang percaya diri.

Komnas Perlindungan Anak jelas harus menimbang untuk memusnahkan kata bucin agar anak-anak disorientasi menganggap cinta itu memalukan. Mungkin nanti pelaku yang suka ngomong “Ih, bucin, bucin” bisa diberi sanksi makan kelepon yang katanya haram atau dilarang berpacaran selama beberapa waktu.

Baca Juga: Khasiat Istimewa dari Kurma Masak, Salah Satunya Dapat Menyembuhkan Radang Tenggorokan

4. Anjim

Komnas Perlindungan Anak harus mengkaji lebih dalam arti anjim yang sedang viral beberapa waktu terakhir. Soalnya nggak jelas, emang anjim ini adalah kata lain dari kata anjing? Lah kan sebelumnya sudah ada kata anjir, kok sekarang ada anjim. Jadi ada masalah apa dengan anjing? Hewannya lucu, setia, dan penyayang gitu kok dijelek-jelekin terus.

Komnas Perlindungan Anak bersama Bang Luthfi (mungkin bentar lagi KPAI akan menyusul) bisa mempertimbangkan lebih dalam untuk melarang penggunaan kata-kata di atas agar generasi baru kita bisa menjadi generasi yang cemerlang.**

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: mojok.co


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah