MANTRA SUKABUMI - Pada umumnya, setiap warga Indonesia yang telah berkeluarga diwajibkan untuk membuat KK (Kartu Keluarga) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Kartu Keluarga (KK) merupakan selembaran yang penting dan wajib dimiliki setiap keluarga di Indonesia.
KK berisikan identitas sebuah keluarga yang berisikan berbagai informasi, seperti data diri, susunan keluarga, hubungan keluarga, hingga pekerjaan.
Baca Juga: Wilayah Terdampak Terparah Jika Terjadi Tsunami 20 Meter di Selatan Jawa, Ini Daftarnya
Baca Juga: Lewat Aplikasi Alpukat Betawi, Begini Cara Perbaiki E-KTP Rusak atau Hilang bagi Warga DKI Jakarta
Data di dalam KK juga dapat mengikutsertakan anggota keluarga yang menumpang di rumah.
Hal inilah yang membuat KK sering kali mengalami perubahan data dan perlu dilakukan diregistrasi ulang.
Sebab demikian, jika memerlukan infromasi seputar NIK KK atau ingin mengecek terlebih dahulu, sekarang kamu sudah bisa cek KK secara online tanpa harus pergi ke Disdukcapil.
Dilansir mantrasukabumi.com dari berbagai sumber, berikut 3 cara mudak cek KK secara online.