Akun Facebook Dibajak dan Dipakai Edarkan Tramadol, Pemilik Lapor ke Pihak Polisi sebagai Korban

22 Juni 2021, 17:55 WIB
Kompol Sulaeman Salim S.pd. Akun Facebook Dibajak dan Dipakai Edarkan Tramadol, Pemilik Lapor ke Pihak Polisi sebagai Korban. /*/mantrasukabumi.com//Tibyan T

MANTRA SUKABUMI - Baru-baru ini viral di Sukabumi sebuah akun Facebook yang dibajak dan digunakan untuk menjual obat jenis tramadol.

Pemilik akun Facebook yang dibajak tersebut telah melaporkan hal itu dengan pasal pencemaran nama baik.

Pasalnya, pemilik akun Facebook tidak pernah membuat status dan tidak menggunakan akun Facebook itu lagi sejak 2 tahun yang lalu.

Baca Juga: Gandeng Shopee, Ridwan Kamil Resmikan Pembangunan Shopee Center Guna Mempercepat UMKM Jabar Go Digital

Disampaikan mantan Wakapolresta Sukabumi Kota, Kompol Sulaeman Salim S.Pd bahwa benar ada pemilik akun Facebook bernama Iwan Conthinue yang melaporkan hal itu ke pihak Polisi.

"Benar telah ada akun Facebook yang bernama Iwan Conthinue, digunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan telah menandai saya dalam sebuah postingannya," ucap Kompol Sulaeman Salim pada awak media, Selasa, 22 Juni 2021.

Diketahui bahwa postingan tersebut berisi konten penjualan barang haram yaitu narkotika  jenis tramadol.

Hal itu telah membuat mantan Wakapolres Sukabumi Kota tersebut geram dan akan mengungkap siapa pelaku sebenarnya.

Pasalnya, perbuatan itu telah mencoreng nama baiknya serta pihak kepolisian dan telah merugikan pihak pemilik akun Facebook sendiri.

Baca Juga: Sebuah Rumah Hangus Terbakar di Warungkiara Sukabumi, Diduga akibat Percikan Api pada BBM

"Pelaku dapat dijerat dengan pasal pencemaran nama baik," lanjut Kompol Sulaeman Salim yang saat ini menjabat Kanit 1 Subdit 3 Ditkreskrimun Polda Jabar.

Terkait adanya postingan yang menandai mantan Wakapolres Sukabumi Kota tersebut, akhirnya pihak Polresta Sukabumi Kota telah memanggil pemilik akun Facebook.

Pada Selasa pagi sekira pukul 9.00 WIB Pemilik akun Facebook yang dibajak telah memenuhi panggilan dan sudah berada di Polres Sukabumi Kota.

Selama hampir 5 jam yang bersangkutan dimintai keterangan perihal postingan yang meresahkan itu.

Pemilik akun Facebook memberikan keterangan kepada pihak Kepolisian bahwa akun Facebook tersebut sudah tidak digunakan selama hampir 2 tahun.

Kompol Sulaeman Salim juga menuturkan, apabila yang bersangkutan tidak merasa dan tidak pernah menggunakan Facebook itu lagi atau membuat postingan itu, maka yang bersangkutan bisa melaporkan balik kasus ini kepada pihak Kepolisian.

Baca Juga: Hebohkan Warga, Sebuah Perahu Terbakar Hebat hingga Hangus di Palabuhanratu

“Agar pihak kepolisian dapat menindaklanjuti dan mengungkap siapa dan apa motif pelaku yang sebenarnya," ujarnya.

Pihak Kepolisian mengapresiasi sikap kooperatif pemilik akun Facebook tersebut.

Pihak Kepolisian menyatakan bahwa pemilik akun Facebook tersebut sebagai korban kasus pencemaran nama baik.***

Editor: Encep Faiz

Tags

Terkini

Terpopuler