MANTRA SUKABUMI - 3 pelaku pemerkosaan di Sukabumi, berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse dan kriminal Polres Sukabumi.
Kasus pemerkosaan tersebut menimpa salah seorang korban perempuan warga Kampung Cibitung, Desa Cimenteng, Kecamatan Curug Kembar, Sukabumi.
Kasus pemerkosaan tersebut disampaikan oleh Kapolres Sukabumi Akbp Dedy Darmawansyah didampingi kasat Reskrim Akp Rizka Fadhila saat jumpa pers, Kamis 16 Desember 2021.
Dalam jumpa persnya tersebut, Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, ketiga pelaku bernisial RYM (21 tahun) UD (34 tahun) serta SP (28 tahun), merupakan warga Babakan Pendeuy, Desa Bojong Kokosan diamankan di rumahnya masing masing tanpa perlawanan.
"Berawal korban N, diajak pacarnya RYM, kemudian dicekokin miras dengan obat keras bersama UD dan SP hingga korban tidak sadarkan diri," ujar Dedy.
Masih kata Dedy, selanjutnya secara bergiliran korban di setubuhi oleh para pelaku SP dan UD serta RYM.
"Sehingga SP dan UD memaksa korban, disetubuhi secara paksa," jelasnya.
Janji akan menikahi, namun sampai saat ini pelaku tak kunjung menepati janjinya tersebut.
Baca Juga: Maraknya Kasus Pemerkosaan, Pelaku Harus Tahu Balasan Nanti, Gus Baha Jelaskan Siksaan bagi Pezina
"Saat ini korban tengah hamil 8 bulan, kejadian persetubuhan itu terjadi bulan April 2021 lalu, korban melapor bulan Oktober, alasan korban baru melapor, dari hasil pemeriksaan bahwa dijanjikan akan dinikahi namun sampai sekarang belum," sambungnya.
Dijelaskan Dedy, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara para tersangka melakukan perbuatan persetubuhan kepada korban karena tidak bisa menahan hawa nafsunya setelah melihat video porno.
" Alhamdulillah kita bisa ungkap saat ini, para tersangka dikenakan pasal 285 KUHPerkosaan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan pasal 289 KUHP perbuatan Cabul ancaman hukuman 9 tahun penjara," tandasnya.***