Kabupaten Sukabumi Siap Laksanakan PSBB Parsial Mulai Rabu 6 Mei 2020

29 April 2020, 21:39 WIB
Bupati Sukabumi saat lakukan rapat video dengan Gubernur, bahas persiapan PSBB, ( Foto: Pemerintah Kabupaten Sukabumi/ /Istimewa/Istimewa)

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah Kabupaten Sukabumi telah menyatakan kesipan untuk melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), untuk memutus mata rantai virus corona.

Bupati Sukabumi telah membahas rencana tersebut dengan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, melalui rapat video yang dilaksanakan di Pendopo Sukabumi, Rabu (29/4/2020).

Dilansir dari akun Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Marwan Hamami telah menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan PSBB seperti daerah lain di Jawa Barat. Namun dilakukan secara parsial.

Baca Juga: UPDATE Rabu (29/4/2020), Positif Corona di Kabupaten Sukabumi Tambah Satu, Total 13 Orang

Artinya tidak seluruh wilayah Kabupaten Sukabumi diberlakuakn PSBB.

"PSBBnya disesuaikan dengan kondisi daerah, PSBB yang dilakukan Pemkab Sukabumi secara parsial," ujar Marwan usai rapat daring dengan Gubernur, Rabu (29/4/2020).

Marwan menyebutkan, ada delapan kecamatan di Kabupaten Sukabumi yang akan melaksanakan PSBB.

Dua kecamatan berbatasan dengan Kota Sukabumi dan enam dengan Kabupaten Bogor.

"Delapan Kecamatan itu yang berbatasan langsung dengan Kota Sukabumi dan Kecamatan yang positifnya tinggi seperti Cidahu dan Cicurug," ujarnya.

Baca Juga: Jadwal Waktu Imsak: Kamis, 7 Ramadan 1441 H / 30 April 2020

PSBB parsial itu, kata Marwan, akan dilaksanakan pada Rabu (6/5/2020) mendatang, sesuai dengan intruksi Gubernur Jawa Barat.

"Rabu depan mulai berlaku PSBB. Kabupaten Sukabumi sudah siap PSBB. Bahkan, sedari awal melaksanakan cek poin dan pendataan orang yang datang dari zona merah. Kita hari ini mencermati Kecamatan tinggi penduduknya dan yang berbatasan dengan zona merah," pungkasnya.**

Editor: Rizal

Sumber: Mantra Sukabumi

Tags

Terkini

Terpopuler