Sempat Buron, Dua Pelaku Pencuri Baterai Tower di Bantargadung Sukabumi Ditangkap Polisi

6 Juli 2023, 18:43 WIB
Polres Sukabumi berhasil menangkap dan mengamankan terduga pelaku pencurian baterai tower di Bantargadung pada Kamis, 7 Juli 2023 /.*/dok. MantraSukabumi

MANTRA SUKABUMI - Terduga pelaku pencurian baterai tower salah satu operator perusahaan Telekomunikasi di Kampung Bojong Soka Desa Limusnunggal Kecamatan Bantargadung Kabupaten Sukabumi pada hari Kamis tanggal 25 Mei 2023 lalu itu berhasil diamankan polisi

Melalui tim Resmob Satuan Reskrim Polres Sukabumi, pencurian yang dilakukan para pelaku sekitar pukul 22.46 WIB itu berhasil meringkus dua orang yang diduga sebagai pelaku yakni pria berinisial DK (42) dan AR (40).

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede melalui Kasi Humasnya Iptu Aah Saepul Rohman, hasil pemeriksaan sementara terhadap dua orang pelaku, mereka mengaku sebanyak lima orang terlibat dalam pencurian baterai tower milik salah satu perusahaan operator telekomunikasi tersebut.

 Baca Juga: Ketum Meninggal, PSOI Jabar Miliki Ketua Baru

"Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Sukabumi telah berhasil menangkap dua orang pelaku, saat ini masih mengejar tiga orang pelaku lainnya yang sudah dimasukkan sebagai DPO," kata Iptu Aah di Mapolres Sukabumi pada Kamis, 6 Juli 2023.

Para pelaku tersebut, kata Aah sebelumnya berhasil mengambil dan sempat membawa kabur baterai merk Shoto LI-ON dengan terlebih dahulu masuk ke dalam area tower, merusak pintu gerbangnya yang kemudian mengambil baterainya berjumlah 2 unit.

"Mereka masuk dengan merusak tempat penyimpanan baterainya dan sempat membawa kabur," jelasnya.

Lanjut Aah, Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Sukabumi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya, dua unit Baterai Tower, serta perkakas yang digunakan untuk melakukan pencurian diantaranya pipa besi, linggis, pahat, gergaji besi, kunci Inggris berbagai ukuran, kunci ring, tang dan gunting serta gegep.

 Baca Juga: Libur Idul Adha 2023 Kemana? 5 Destinasi Kota Wisata Populer di Indonesia, Salah Satunya Sukabumi Jawa Barat

"Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku diduga merupakan kompolotan spesialis pencurian tower, mereka membagi tugas dengan rapi saat menjalankan aksi pencuriannya," terangnya.

"Kepada para pelaku akan diterapkam pasal 363 KUHP tentang tindak pidana Pencurian dengan pemberitaan dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun," pungkasnya. ***

Editor: Encep Faiz

Tags

Terkini

Terpopuler