Ketua MKKS Kabupaten Sukabumi Disebut Lakukan Pungli, Ini Faktanya

10 Juli 2023, 19:47 WIB
Ketua MKKS Kabupaten Sukabumi Disebut Lakukan Pungli, Ini Faktanya /*/mantrasukabumi.com/

 

MANTRA SUKABUMI - Ketua MKKS SMK Kabupaten Sukabumi Andriyana angkat bicara terkait tudingan melakukan pungutan liar atau pungli kepada sekolah-sekolah.

Hal tersebut disampaikan Andriyana setelah salah satu media online menyebut jika dirinya melakukan pungutan liar (Pungli) kepada sekolah-sekolah, diantaranya terkait ijazah.

Dihubungi secara langsung, Andriyana mempersilahkan pihak-pihak yang menuding untuk melakukan klarifikasi kepada sekolah terkait iuran ijazah.

Baca Juga: Miliki Pemandangan Biru Menghipnotis! Berikut Destinasi Wisata Karang Aji Beach Villa Palabuhanratu Sukabumi

"Kami persilahkan untuk ditanyakan langsung kepada sekolah-sekolah terkait kebenaran pungutan liar ijazah, karena kami secara pribadi maupun organisasi tidak pernah meminta sekolah-sekolah untuk iuran," ungkap Andriyana, Senin 10 Juli 2023.

Andriyana sendiri tak menampik jika MKKS SMK Kabupaten Sukabumi meminta iuran kepada seluruh anggota untuk berbagai kegiatan yang dilakukan.

"Sebagai sebuah organisasi, tentu dibutuhkan biaya untuk menjalankan program kerja yang telah disusun. Hal tersebut telah disepakati oleh seluruh anggota melalui Koordinator Wilayah (Korwil) serta sesuai AD ART organisasi," tambahnya.

Lebih lanjut Andriyana mengatakan, pemberitaan yang menyebut dirinya melakukan pungli tidak valid.

"Data tersebut tidak valid bahkan terkesan tendensius, karena tidak dilakukan klarifikasi dan pendalaman yang komprehensif. MKKS hanya menerima iuran anggota yang sudah disepakati dan dipergunakan untuk berbagai kegiatan yang merupakan program MKKS," tuturnya.

"Itu telah disepakati oleh seluruh anggota melalui Korwil serta telah sesuai dengan AD ART organisasi," tegasnya.

Baca Juga: Honda Beat 2023 Kembali Tawarkan Promo Cicilan Murah Special Juli 2023, Cek Skema Cicilan dan Spesifikasinya

Dijelaskan Andriyana, tidak ada pembayaran atau iuran ijazah oleh setiap sekolah SMK.

"Tidak ada pembayaran atau iuran ijazah oleh sekolah terlebih dengan nominal yang disebutkan tersebut," pungkasnya.***

Editor: Nahrudin

Tags

Terkini

Terpopuler