Polres Sukabumi Amankan Tiga Tersangka Berikut Belasan Motor Hasil Pencurian

5 September 2023, 19:50 WIB
Polres Sukabumi Amankan Tiga Tersangka Berikut Belasan Motor Hasil Pencurian /Mantra Sukabumi/Nandi/

MANTRA SUKABUMI - Jajaran kepolisian Polres Sukabumi melalui polsek Jampangkulon berhasil mengamankan tiga orang tersangka dengan belasan barang bukti kendaraan roda dua berbagai merk dan jenis serta berbagai alat bukti lainnya.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengapresiasi atas upaya jajaranya mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor jenis sepeda motor (R2) yang telah terjadi di wilayah tersebut. Selasa 5 September 2023.

"Kami ingin menyoroti kasus yang telah terjadi di wilayah Jampangkulon. Ini kasus pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor jenis sepeda motor (R2) yang diatur oleh Pasal 363 KUHP," ungkap Maruly.

Baca Juga: LINK NONTON Sunshine By My Side Drama China Romance Episode 1 Sub Indo, Akses Streaming dan Download

Kejadian pertama, kata Maruly berawal sekitar 6 Agustus 2023 lalu di kampung Warung Tagog, sedangkan kedua terjadi 18 Agustus 2023 di rumah pelapor di kampung Negla Babakan.

"Kami juga ingin menekankan bahwa ada 17 TKP lainnya yang terkait dengan kasus serupa di wilayah hukum kami," jelasnya.

Dengan identitas korban, lanjut Maruly berinisial SH dan MAM. Sementara itu, identitas tersangka mencakup tiga orang berinisial S, J, dan W ditangkap 3 September 2023 di berbagai lokasi di wilayah Jampang Kulon Kabupaten Sukabumi.

"Modus operandi tersangka melibatkan pengamatan terhadap rumah target dan sepeda motor yang akan dicuri. Setelah itu, tersangka membobol dinding atau jendela rumah dan menggunakan kunci palsu dan merusak kunci kontak sepeda motor," jelasnya.

Setelah berhasil mencuri, sepeda motor dibawa kabur, kata Maruly lagi dan untuk memperoleh keuntungan materil para tersangka menjual barang hasil curian.

"Kami akan menindak tegas pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP yang mengancam dengan pidana penjara selama-lamanya 7 tahun, serta Pasal 480 KUHP yang mengancam dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun," tegasnya.

"Ini langkah awal dari proses hukum dan akan berlanjut, kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban, untuk itu kami mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan keamanan rumah, khususnya terhadap kendaraan bermotor, guna mencegah tindak kejahatan serupa," tandasnya.

Baca Juga: Asal-usul Kota Sukabumi yang Dijuluki Kota Mochi yang Jarang Diketahui Banyak Orang Simak Fakta Uniknya

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 19 unit kendaraan roda dua berbagai merk dan jenis dengan barang bukti lain yang digunakan para tersangka.***

Editor: Ade Saepul Akbar

Tags

Terkini

Terpopuler