PDIP Protes, Sebut Suara Partai Banyak Hilang di Kabupaten Sukabumi

1 Maret 2024, 20:45 WIB
Perolehan suara partai disebut banyak yang hilang di Kabupaten Sukabum, PDI Perjuangan Jawa Barat protes dan akan laporkan ke Bawaslu. /*//MantraSukabumi

MANTRA SUKABUMI - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memprotes rekapitulasi penghitungan suara di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Interupsi dilakukan saat rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten yang digelar KPU di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, pada Jumat, 1 Maret 2024.

Wakil ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat bidang politik, Aprianto Wijaya, mengatakan, suara partai PDIP untuk DPR RI Dapil Jabar 4 Kabupaten/Kota Sukabumi hilang.

Baca Juga: KPU Kabupaten Sukabumi Mulai Lakukan Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

"Ya, suara partai kami banyak yang hilang di Kabupaten Sukabumi hal itu setelah kami menyandingkan form C hasil DPR RI dengan D hasil yang sudah kami terima," ujar Apriyanto saat dihubungi wartawan.

Apriyanto memaparkan rekapitulasi di salah satu kecamatan, yakni di Surade, menurutnya di wilayah itu terdapat sekitar 1.200 suara PDIP hilang.

"Berdasarkan data C Hasil tiap TPS di Kecamatan Surade, suara partai dan suara caleg berjumlah 4.170 suara. Tapi setelah rekapitulasi, keluar D hasil suara partai kami hanya 2.926 suara saja tak sesuai dengan hasil, sisanya hilang diduga dicuri," ungkapnya.

Apriyanto mengatakan, suara hilang tidak hanya di Kecamatan Surade, ia menyebut masih terdapat di kecamatan lain.

"Itu hanya di satu Kecamatan saja suara partai dan caleg yang hilang ribuan. Data kami sudah dihimpun di kecamatan lain pun ada beberapa suara partai kami yang hilang. Kami mendesak untuk buka kotak suara dan dilakukan penghitungan suara orang di beberapa Kecamatan dan mengembalikam suara kami," tegasnya.

Ia menegaskan, perbuatan itu merupakan tindak pidana Pemilu dan bisa dipenjarakan. PDIP pun akan melaporkan temuan itu ke Bawaslu.

Baca Juga: Rapat Pleno Pemilu 2024 Tingkat Kecamatan Usai, Kasmin Belle Sebut KPU Siap Gelar Tingkat Kabupaten

"Menambah dan mengurangi suara dalam Pemilu termasuk pidana, ancamannya 3 tahun pidana penjara. Karenanya, kami akan melaporkan peristiwa ini ke Bawaslu dan kami meminta Bawaslu untuk segera menindak dan menemukan pelaku di balik pencurian suara kami ini," katanya.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Faisal Rifai mengungkapkan, Bawaslu belum menerima adanya aduan suara partai PDIP yang diduga hilang.

"Tidak ada laporan mengenai hilang nya suara dari PDIP ke Bawaslu. Jika terjadi ketidak sinkronan data maka, akan dilakukan koreksi model D di sirekap tingkat kabupaten," ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Kasmin Belle mengatakan kaitan dugaan adanya perbedaan suara atau dugaan pemindahan, maka hal itu akan di bahas di Pleno Kabupaten Sukabumi.

"Iya memang tadi di bahas di pleno ada sinkronisasi data dulu dan direkomendasikan sinkronisasi dulu. Tunggu saja saat ini masih dalam pembahasan (proses Pleno)," imbuhnya.***

Editor: Encep Faiz

Tags

Terkini

Terpopuler