MANTRA SUKABUMI - Jajaran kepolisian Polres Sukabumi amankan 5 orang warga yang di duga melakukan pungutan liar yang kerap beraksi di jalan simpang tiga Loji menuju arah sabuk Geopark, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi.
Kelima orang tersebut yakni BO (32 tahun), TO (30 tahun), AN (35 tahun), SUR (41 tahun) dan ENH (35 tahun) merupakan warga Desa Loji, Kecamatan Simpenan.
"Mereka saat ini masih dimintai keterangan di Mapolres Sukabumi," ujar Kapolres Sukabumi AKBP M. Lukman Syarif. Minggu, 3 Januari 2021.
Baca Juga: Nikmati Mudahnya Belanja Online di Merchant Baru ShopeePay
Baca Juga: Imbau Presiden Jokowi, Hotman Paris: Izinkan Kami Pilih Mau Vaksin Gratis atau Bayar Importir Swasta
Dijelaskan M. Lukman Syarif dari tangan kelima warga polisi mengamankan uang pecahan, Rp5 ribu sebanyak 12 lembar, Rp2 ribu sebanyak 33 lembar, Rp 1ribu sebanyak 5 lembar, uang pecahan, Rp500 sebanyak 6 koin, dengan total uang Rp133 ribu.
"Kami menerima informasi warga merasa resah dengan aktivitas pungli di kawasan wisata, tim patroli selanjutnya bergerak dan menemukan aktivitas yang dilakukan oleh ke lima orang tersebut," jelasnya.
Masih kata M. Lukman Syarif adapun modus yang dilakukan para pelaku, yakni meminta uang jasa parkir terhadap pengendara yang melintas di Simpang Tiga Loji menuju arah Sabuk Geopark atas inisiatif masing masing.
Baca Juga: Innaa Lillahi, Mantan Menteri Koperasi dan UMKM Meninggal Dunia, Teten Masduki: Turut Berduka Cita