MANTRA SUKABUMI - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi lakukan razia terhadap warga yang membuang sampah sembarangan, Selasa, 19 Januari 2021.
Razia dilakukan di Jalan Baru Sukaraja, tepatnya di Kampung Cimahpar, Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja.
Menurut Kepala Bidang Pengelolaan Sampah DLH Kabupaten Sukabumi, Denis Eriska, razia tersebut adalah operasi Yustisi penegakan Peraturan Bupati (Perbup) Sukabumi No 81 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Kebersihan melalui Gerakan Sukabumi Bersih, Tertib dan Asri (BESTARI).
Baca Juga: Beli Paket Internet Lebih Menguntungkan dengan ShopeePay, Ikuti Langkah-Langkah Berikut Ini
Baca Juga: Raffi Ahmad Sampaikan Kabar Duka yang Mendalam: Turut Berduka
Penegakan Perbup No 81 Tahun 2019 tersebut salah satunya adalah pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran pengelolaan sampah.
"Dalam Operasi Yustisi Kali ini berhasil terjaring beberapa pembuang sampah liar yang kemudian dilakukan pembinaan dan diberikan pengarahan edukasi oleh Tim Satgas Bestari supaya tidak membuang sampah sembarangan dan selanjutnya menandatangani surat pernyataan," ujar Denis dalam keterangannya.
Berikut isi surat pernyataan yang ditanda tangani oleh pelanggar/warga yang membuang sampah sembarangan:
1. Tidak akan membuang sampah sembarangan diluar TPSS yang telah ditentukan/disediakan.