Kepolisian Polres Sukabumi Amankan Pelaku Pencurian Pohon Sonokeling di perhutani RPH Cimahpar Kampung Cibodas

- 20 September 2021, 16:03 WIB
Jajaran kepolisian polres Sukabumi amakan dua orang pelaku pencurian pohon Sonokeling di kawasan perhutani RPH
Jajaran kepolisian polres Sukabumi amakan dua orang pelaku pencurian pohon Sonokeling di kawasan perhutani RPH /Mantra Sukabumi/

MANTRA SUKABUMI - Jajaran kepolisian polres Sukabumi amankan dua orang pelaku pencurian pohon Sonokeling di kawasan perhutani RPH Cimahpar, Kampung Cibodas, Desa/ Kecamatan Cidolog.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra mengatakan kejadian berawal saat kedua tersangka berinisial K (48 tahun) warga kota Semarang melakukan pembelian pohon Sonokeling sebanyak dua pohon dari Mumun.

Namun pada saat di kawasan RPH Cimahpar malah menebang 3 pohon dengan 4 batang, dan pelaku US (51 tahun) warga Cidolog yang mempunyai lahan berbatasan dengan Mumun menunjukan pohon yang dijual kepada penebang, pada Kamis, 24 Juni 2021 sekitar pukul 15.30 WIB.

Baca Juga: Shopee Gandeng Bintang Internasional Jackie Chan dan Joe Taslim di Iklan Shopee 9.9 Terbaru

"Jadi terjadi kelalaian penebangan pohon di kawasan hutan tanpa izin, kejadian penebangan pohon dalam kawasan hutan terjadi adanya pohon Sonokeling yang masuk ke lahan tanah masyarakat M, namun lahan tersebut berbatasan dengan lahan kawasan hutan dan kawasan tersebut tertanam pohon jenis yang sama, tersangka memanfaatkan momen tersebut karena ingin mendapatkan keuntungan lebih," ujarnya.

Dijelaskan Dedy, adanya informasi tersebut, pelaku yang dua orang K dan Us, kebetulan membeli dari masyarakat cuman lahan ini berbatasan dengan kawasan perhutani, sudah ditunjukan batas area dan pohonnya tapi yang bersangkutan ini tidak ada yang mengawasi langsung mengambil lebih atau menebang pohon lebih dari sebagaimana batas hutan sehingga batang pohon yang mereka tebang masuk dalam area perhutani.

"Pelapornya pihak perhutani, ini sebagai bahan pelajaran karena ini terjadi bukan yang pertama sengaja orang orang membeli lahan di area area berbatasan dengan lahan perhutani, maksud belinya dua pohon tetapi di potong lebih dari satu dan masuk kekawasan perhutani," jelasnya.

Baca Juga: Kembali Terjadi Laka Laut di Pantai Palabuhanratu Sukabumi, 1 Korban Belum Ditemukan

"Untuk amcaman hukuman 1 sampai 5 tahun, dan atau denda sampai 1 Milyar, saat ini untuk tersangka ditahan di mako polres," terangnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Akp Rizka Fadhila menambahkan kayu Sonokeling memiliki nilai ekonomis, kejadian tersebut pidana pertama kali, sebagai bahan pembelajaran kepada warga lain, dari perhutani bahwa pohon yang timbul dari perhutani milik pemerintah.

"Hutan itu hutan produksi dan di jual perhutani, tergantung siapa yang melakukan pembelian prosedurnya kan sudah ditentukan," timpalnya singkat.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x